PALU – Seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank Sulteng, disyaratkan harus memiliki modal inti sebesar Rp2 triliun, mulai Tahun 2024 mendatang. Jika tidak, maka status kepemilikannya bisa saja diambil alih oleh pihak lain.
Hal ini mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan jajaran Direksi PT Bank Sulteng yang membahas program dan progress Bank Sulteng, Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Komisi II, Selasa (26/10).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II, HM Nur Dg Rahmatu, didampingi sekretaris komisi, Irianto Malingong dan dihadiri beberapa anggota komisi. Sementara itu, pihak Bank Sulteng sendiri dihadiri Rahmiyati, Mirna Riana Sari dan Kepala Divisi Perencanaan Strategis, Moh Hasan.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang mengemuka, antara lain soal revisi Perda tentang Dana Penyertaan Modal kepada PT Bank Sulteng.
“Demikian juga kemungkinan untuk kembali menjajaki kerja sama dengan Bank Jawa Barat (BJB),” kata Nur Rahmatu.
Dalam perkembangannya rapat juga membahas soal beberapa informasi lain yang berhubungan dengan perkembangan terkini PT Bank Sulteng.
Setelah mendengar sejumlah masukan dari PT Bank Sulteng, pimpinan rapat menyampaikan akan melakukan komunikasi kembali untuk mengambil langkah selanjutnya. (RIFAY)