Bank Sulteng Dapat Untung Rp1 M Lebih dari Dana Stimulan?

oleh -
Kepala BPBD Kota Palu saat menyerahkan dana stimulan korban bencana tahap II beberapa waktu lalu (FOTO : HAMID)

PALU – Bank Sulteng diduga mengambil untung dari bantuan sosial dana stimulan korban bencana alam di Sulteng. Khusus wilayah Kota Palu saja, Bank Sulteng sudah meraup untung sebesar Rp1,102,040,000.

Anggota Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muslimun, mengaku mendapat keluhan warga yang terdampak bencana di Kota Palu. Dari pengakuan warga kepadanya, dari total dana yang diterima, baik untuk rumah kategori rusak berat, sedang maupun ringan, masing-masing penerima dikenakan potongan dari pihak Bank Sulteng sebesar Rp20 ribu.

“Rp20 ribu itu memang nilainya kecil, tetapi ketika kita kalikan dari seluruh penerima sebanyak 55.102 orang, nilainya mencapai Rp1 miliar lebih,” ucapnya.

Ketua Fraksi NasDem itu mengatakan, jumlah penerima dana stimulan itu sesuai surat Wali Kota Palu Nomor: 360/2630/Bapeda/2019 perihal data penerima dana stimulan rumah rusak berat, sedang dan rusak ringan, tanggal 2 Desember 2019.

BACA JUGA :  35 Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna

Data ini ditetapkan setelah selesai masa transisi ke masa pemulihan pada April 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu Nomor: 050/237/Bapeda/2019 tentang data kondisi bangunan akibat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu.

Terkait dengan potongan dari pihak bank, pria yang akrab disapa Kimun itu berencana akan menanyakan kepada pihak BPBD yang mengurus dana stimulan itu. Karena dia menlai, sekecil apapun nilai uang itu, harusnya warga mengetahui kejelasan pemotongan agar tidak terkesan mengambil keuntungan di tengah kesulitan warga.

“Menurut warga, saat proses pencairan, mereka disampaikan dari pihak Bank agar menyisahkan Rp20 ribu untuk biaya administrasi bank tanpa ada kejelasan administrasi apa. Dan itu akan kami tanyakan nanti kepada kepala BPBD, kami minta penjelasannya terkait pemotongan itu, apakah benar prosedurnya seperti itu? harusnya dijelaskan dari awal kepada penyintas yang mendapatkan bantuan itu,” tegas Kimun.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Kota Palu Diharap Jadi Momentum Memperbanyak Program Pro Rakyat

Sementara itu, Kepala Seksi Humas dan Sekretaris Bank Sulteng, Usman Tanjung, menepis hal tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki hak memotong uang nasbah, karena peraturan tidak membenarkannya. Pihaknya bisa dituntut karena menahan uang nasabah.

“Bukan pemotongan tapi disisahkan di rekening. Kita dari Bank wajib untuk mengedukasi masyarakat untuk menabung, kalau rekening semuanya ditarik otomatis rekeningnya tutup,” katanya

BACA JUGA :  Kondisi Pasar Bambaru Makin Sulit, Pedagang Mengadu di DPRD Minta Penurunan Retribusi

Usman menjelaskan, niat Bank Sulteng itu sangat baik kepada nasabah, karena sewaktu-waktu bisa digunakan untuk penerimaan bantuan lagi. Jika membuka rekening baru prosesnya memakan waktu lama.

“Kalu rekeningnya mati, dan sewaktu-waktu ada bantuan lain, tentunya kita kembali seperti penerima bantuan stimulan pertama, kita harus melakukan pendataan lagi. Maka alangkah baiknya kalau rekening yang sudah ada yang digunakan. Kalau nasabah mau ambil semua juga kami perbolehkan, cuman maksud kami ini untuk mengedukasi masyarakat untuk meninggalkan Rp20 ribu saldo minimal supaya rekening tidak mati,” jelasnya. (YAMIN)