PALU – PT. Bank Sulteng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng, Dr Bambang Hariyanto dengan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie, di Kantor Kejati Sulteng, Rabu (18/12).
Penandatngangan perjanjian kerja sama juga disaksikan Direktur Bisnis PT Bank Sulteng, Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng, Wakil Kajati Sulteng, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulteng, Koordinator Tata Usaha Kejati Sulteng serta jajaran pimpinan divisi PT Bank Sulteng.,
Dirut PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie, mengatakan, sebagai lembaga perbankan, perjanjian kerja sama bertujuan pemberian bantuan, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan/kekayaan negara.
“Dalam kerja sama juga ada pemberian pelatihan guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang hukum,” jelas Ramiyatie.
Lanjut dia, Bank Sulteng dalam pengelolaannya senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta taat terhadap berbagai peraturan.
“Hal ini untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai lembaga yang menjalankan bisnis perbankan, pihaknya yang dipercayakan oleh pemerintah daerah sebagai pengelola keuangan daerah, tidak terlepas dari risiko atau potensi hukum, termasuk yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara.
“Hal-hal seperti ini tentunya perlu disikapi secara professional dan komprehensif,” ujarnya.
Melalui koraborasi ini, pihaknya sangat optimis akan mendatangkan banyak manfaat bagi PT Bank Sulteng, antara lain bisa terbantu dalam penyelesaian masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara, upaya pengurangan kredit bermasalah melalui pendampingan hukum dan negosiasi.
“Juga akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan juga sebagai sarana edukasi bagi karyawan-karyawati Bank Sulteng untuk meningkatkan kompetensi dalam memitigasi risiko hukum yang melekat pada setiap aktivitas bisnis dan operasional,” tutupnya. */RIFAY