PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Aisa H.Mahmud mengabulkan sebagian gugatan Meity Leong (52), terhadap Direksi PT. Bank Mega Tbk Cq PT.Bank Mega Kc Palu (Tergugat) senilai Rp 1 miliar, pada Senin (7/12).
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, majelis hakim telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dalam amar putusannya, kata Zaufi, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil penggugat sebesar Rp100 juta, kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun.
Selain itu menurut Zaufi , dalam amarnya juga menyatakan, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.426.000.,
Atas putusan tersebut, masih ada waktu 14 hari, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Meity Leong melalui kuasa hukumnya Muslim Mamulai mengatakan, penggugat dihubungi seorang suara laki-laki mencari dan menanyakan inisial NF tidak lain nasabah Bank Mega Kc Palu.
Dia mengatakan, NF benar ASN kantor Gubernur Sulteng, namun sudah pindah dan tidak satu ruangan lagi dengan penggugat.
kata dia, tergugat selalu mendesak penggugat memberitahukan keberadaan NF, sebab ada masalah dengan kartu kreditnya belum dibayarkan.
Ia menambahkan, penggugat merasa tertekan psikologi dan merasa malu dengan rekan kerja satu ruangan, akibat perkataan dikeluarkan tergugat, dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas seharusnya diucapkan, karena mengangap penggugat menyembunyikannya.
Sebab kata dia, penggugat saat dihubungi lewat telpon selulernya mengaktifkan speaker, dapat didengar satu ruangan, serta bersamaan itu pula penggugat merekamnya. Setelah itu penggugat memutuskan sambungan telpon seluler dari tergugat, sebab tidak ingin mendengar kata tidak santun tersebut.
Tetapi tergugat tetap menelpon mengunakan lima nomor lain berbeda-beda, namun penggugat tidak menerimanya.
Ia menyebut, karena sudah berulangkali penggugat dihubungi tergugat terkait masalah kartu kredit bermasalah. Padahal sudah memberitahukan bahwa persoalan NF bukan merupakan tanggung jawab penggugat.
Dia mengatakan, penggugat sudah dua kali melakukan somasi, tapi pihak tergugat tidak menunjukan itikad baiknya menemui penggugat menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Reporter: Ikram
Editor : Yamin