PALU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu dengan termohon PK (sebelumnya pemohon kasasi/penggugat) Direktur PT Tri Sakti Della Maharani, Nicolaus Salama.

Dikabulkannya permohonan tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang telah dikeluarkan MA sebelumnya, Nomor: 448 K/PDT/2017 yang menghukum Bank Mandiri dengan membayar ganti rugi kepada Nicolaus Salama sekira Rp30,7 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29 miliar lebih.

Diketahui, Bank Manditi mengajukan permohonan PK atas putusan MA Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono, Selasa (19/03), mengatakan, putusan PK tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 768 PK/Pdt/2018.

Majelis hakimnya PK tersebut diketuai Prof Dr Takdir Rahnadi dengan anggota H Hamdi dan Maria Anna Samiyati.

“Jadi dalam putusan PK tersebut, di antaranya membatalkan putusan MA sebelumnya yang membatalkan putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal yang juga membatalkan putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal,” urai Lilik mengutip isi Putusan PK.

Selanjutnya, sambung Lilik, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, menghukum Nicolaus Salama membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sejumlah Rp2,5 juta.

Putusan PK ini, kata Lilik, telah disampaikan secara resmi kepada para pihak pada Senin 11 Maret lalu oleh juru sita.

“PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Palu melalui pengacaranya Benny Marnala Pasaribu, sedangkan termohon PK melalui pengacaranya Hartawan Supu,” tutup Lilik.

Sebelumnya, Direktur Utama PT. Trisakti Della Maharani, Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu, mengajukan permohonan eksekusi terhadap Bank Sulteng atas dasar putusan kasasi MA Nomor: 488 K/Pdt/2017.

Bank Mandiri dihukum membayar ganti rugi oleh MA karena membiarkan pencairan dana sebesar Rp700 juta yang tersimpan dalam rekening Escrow (penampung) 1510056678888 Giro atas nama PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.

Kasus ini berawal ketika Nicolaus Salama memperoleh penawaran kerja sama dari  PT Makmur Palu Jaya (turut tergugat) dengan Direktur Eddy Hosan, terkait pengadaan mesin listrik tenaga diesel 5 MW di daerah Tambu, Kabupaten Donggala untuk disewakan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo.

Berdasarkan saran dan petunjuk pihak Bank Mandiri untuk kelancaran dan keamanan  transaksi keuangan, maka dibukalah rekening Escrow. Pada saat itu, penggugat bersama tergugat menandatangani blanko speciemen.

Setelah rekening aktif, PLN melakukan pembayaran sebesar Rp700 juta.

Ketika Nico ingin mencairkan dana tersebut, pihak Bank Mandiri tidak mengabulkan dengan alasan bahwa dana hanya dapat dicairkan apabila atas persetujuan dengan PT Makmur Palu Jaya.

Namun setelah menunggu, Nico mendapat informasi bahwa dana tersebut telah dicairkan atas permintaan PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuannya. (IKRAM)