PALU – Penerapan bunga pinjaman uang atau riba dalam pandangan Islam adalah haram. Tidak ada teori Islam yang menghalalkan sistem yang paling marak diterapkan di semua bank konvensional tersebut.
Dalam dunia perbankan di beberapa belahan dunia, khususnya negara berpenduduk Islam terbanyak, bank konvensional dialihkan dalam bentuk perbankan syariah dengan system bagi hasil. Namun, sistem bagi hasil ini juga dianggap belum jelas.
Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Dr. Ahmadan B Lamuri, Jumat (29/09), mengungkapkan, dalam Islam, larangan pemberlakuan system bunga uang tersebut ada dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya artinya adalah Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Terkait hal ini, Forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa tentang bunga uang pada bank dan lembaga keuangan lainnya, yang telah memenuhi seluruh kriteria riba yang diharamkan.
“Walaupun demikian, namun hingga saat ini praktik riba ini tetap berlangsung, bahkan semakin marak,” kata Dosen di Fakultas Agama Islam, Unisa itu.
Di sisi lain, dia juga menyatakan bahwa tawaran sistem bagi hasil di perbankan syariah, baik yang masih satu manajemen dengan bank konvesional maupun didirikan secara mandiri, masih diragukan.
“Sebab pada praktiknya, manajemen bank tidak pernah memperlihatkan atau memberikan laporan keuangannya. Karena yang namanya sistem bagi hasil, harus ada laporan untuk kedua bela pihak, sehingga kita juga tidak tahu berapa nilai bagi hasil yang kita dapat,” katanya. (YUSUF)