PALU – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segara menindak tegas perusahaan galian C yang diduga berkontribusi atas terjadinya banjir diserta material galian di Kelurahan Watusampu, Ahad (01/09).

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dedi Irawan, mengatakan, apa yang terjadi di Watusampu sudah pernah diingatkan sejak masuknya perusahaan galian C di tahun 1990.

“Tumbuh suburnya galian C di sepanjang jalur Palu Donggala ini di dorong oleh kebutuhan pembangunan IKN di Kalimantan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah yang memberikan izin tapi tidak mengawasi pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut dia, semenjak kewenangan perizinan tambang lain C di kabupaten kota hingga kewenangan perizinan berpindah di pemerintah provinsi, yang terlihat hanyalah hasrat nafsu untuk dapat fee sesaat dalam proses perizinan.

“Bahaya ini akan dimungkinkan terus terjadi di masa depan dengan bencana yang lebih besar jika tidak ada penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah segera melakukan investigasi untuk mengetahui perusahaan yang telah melakukan tindak pidana lingkungan ini. */Hady