DONGGALA – Sengketa kepemilikan tanah antara warga Balukang II, Najamudin, dan pihak SMA Negeri 1 Sojol berujung gugatan hukum. Najamudin melalui kuasa hukumnya, Ahmad S Mardjanu, SH, menuntut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sojol bersama pemerintah, yaitu gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Camat dan Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan tanah miliknya seluas 300 meter persegi tanpa pembayaran yang disepakati.
Menurut Ahmad S Mardjanu, Najamudin awalnya menyetujui penjualan sebagian tanahnya yang terletak di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, untuk pembangunan rumah dinas guru SMA Negeri 1 Sojol pada awal 2019. Tanah seluas 300 meter persegi itu disepakati dibayar Rp50 juta, namun hingga tahun 2024, Najamudin belum menerima pembayaran apapun.
“Pihak tergugat bahkan melaporkan Najamudin ke Kepala Desa, Camat, hingga Kepolisian dengan tuduhan perampasan hak.,” ujar Ahmad S Mardjanu, SH kepada Media Alkhairaat, pekan lalu.
Ahmad menyebutkan bahwa panggilan dari pihak desa hingga kepolisian yang diterima Najamudin dimulai dari panggilan kepala desa Balukang II pada pertengahan 2021, diikuti panggilan dari Camat Sojol pada 20 Desember 2021, 10 Februari, dan 7 Juni 2022.
Selain itu, pada 20 September 2022, Camat Sojol juga mengadakan undangan mediasi, namun tak mencapai kesepakatan. Terakhir, laporan polisi tanggal 3 Agustus 2022 dan panggilan Camat Sojol pada 8 Januari 2024 kembali dilayangkan, yang diduga atas inisiatif pihak sekolah.
Tindakan pelaporan ini, menurut Ahmad, hanya memperkeruh situasi dan menambah kerugian yang dialami Najamudin.
“Laporan yang dibuat pihak tergugat tidak membuahkan hasil karena tanah tersebut jelas milik klien kami dan diakui sertifikatnya,” jelas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan bahwa Camat Sojol dan Kepala Desa Balukang II juga ditarik sebagai pihak tergugat dalam kasus ini, karena diduga berpihak kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sojol, yang dinilai bertindak sewenang-wenang.
“Kami merasa beberapa pernyataan yang keluar dalam pertemuan-pertemuan di kantor desa dan kecamatan menunjukkan keberpihakan pada pihak sekolah,” tambah Ahmad.
Ahmad Mardjanu juga meminta Badan Pertanahan Kabupaten Donggala untuk bersikap terbuka dan transparan, sehingga persoalan keabsahan sertifikat Najamudin tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak sekolah maupun pihak lain.Sidang di PN Donggala sudah dilakukan tiga kali, 3 Oktober dihadiri, Kadis Pendidikan, Camat Sojol, Kepala Sdekolah SMA Negeri 1 Sojol, Kades Balukang namun tidak dihadiri oleh BPN Donggala.Pada 17 Oktober kemabli dilakukan sidangn, dihadiri gubernur, Kepala Sekolah, dan BPN dana hanya camat, dan kades tidak hadir dengan alasan menghadiri STQ.
Kemudian pada Kamis kemarin kembali dilakukan sidang mediasi. Namun dari semua inti sidang tersebut, Najamudin kata Ahmad Marjanu hanya meminta ganti rugi atas kerugiannnya.
“Najamudin berharap keadilan dapat ditegakkan. Kami menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Donggala, karena klien kami percaya bahwa hukum adalah panglima tertinggi bagi warga negara di republik ini,” ujar Ahmad.
Di konfirmasi terpisah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sojol Patahudin lebih irit bicara. Menurutnya, jelasnya kasus tersebut sudah berproses hukum pengadilan.
“Saya tidak banyak komentar atau beri keterangan. Yang jelas ini sudah masuk di Pengadilan,” kata Patahudin, Jumat (1/11).
Patahudin menegaskan,yang jelas sekolah membangun diatas tanah sekolah bersertifikat.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG