Banggar Soroti OPD yang Menolak Pokir Anggota Dewan

oleh -
Anggota Banggar DPRD Sulteng menyampaikan pendapatnya pada rapat pembahasan RAPBD Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mau mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dialokasikan di OPD.

Sementara, pokir dalam bentuk bantuan kepada masyarakat tersebut sudah ter-input dan tidak tertolak oleh Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri. Namun OPD menolak dengan alasan yang dinilai.

Pokir merupakan buah pikiran anggota DPRD Sulteng yang didapatkan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing. Pokir biasanya berbentuk bantuan usaha, pembangunan rumah ibadah dan lainnya yang dilekatkan di OPD teknis terkait.

Hal ini dialami beberapa anggota DPRD Sulteng, seperti Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan Ketua Komisi II, Yus Mangun. Pokir yang dialokasikan ditolak oleh OPD yang bersangkutan dengan alasan tidak dibolehkan oleh KPK.

“Kita sudah menginput di SIPD, tapi OPD-nya katakan tidak bisa,” ungkap Muharram Nurdin, saat memimpin rapat pembahasan RAPBD Tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/11).

Anggota Banggar DPRD Sulteng, Sony Tandra, menilai, diterima atau tidaknya pokir tersebut hanya berdasarkan perasaan, suka atau tidak suka dari OPD kepada anggota dewan.

“Oleh karena itu menurut saya mari kita membahas baik-baik karena karena untuk mengurus negara ini, kita pakai aturan bukan pakai perasaan, suka atau tidak suka. Jadi informasi yang saya dapat seperti itu. Ada OPD yang menolak pokir anggota DPRD tanpa ada dasarnya,” ungkapnya.

Anggota Banggar lainnya, Suryanto juga mempertanyakan apakah SIPD mengikut dinas, atau dinas yang mengikut SIPD.

“Jadi tolong disepakati dulu, negara atau dinas. Kalau memang di SIPD tertolak, ya kita pasti terima. Ini lucu, SIPD sudah terima tapi dinas lagi beralasan bukan kewenangannya,” kesal Suryanto.

Ia berharap, ke depan jika ada usulan pokir yang sudah terinput di SIPD, maka dinas harus menyesuaikan.

Di tempat yang sama, anggota Banggar, Yus Mangun berharap kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng yang juga Ketua TAPD agar pada pelaksanaan anggaran tahun 2024, agar mereformasi semua pejabat pelaksana, agar diganti yang kompeten.

“Jadi banyak mereka ini, ada yang di perencanaan itu tidak sesuai, mereka tidak tahu melaksanakan. Kalau tidak diganti, akan ada nanti hal luar biasa yang mereka buat. Sedangkan anggota dewan punya aspirasi diambilnya tanpa perasaan. Dia yang pegang proposal dan lain sebagainya, tapi dia juga melaksanakan penyimpangan. Ini kan bahaya manusia begini,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Berkaitan dengan sumber daya manusia, kata dia, persoalannya ada di ketidaktahuan. Yang memegang wewenang tidak mengerti apa yang dia pegang sehingga dilakukanlah penyimpangan-penyimpangan.

Rapat pembahasan RAPBD 2024 yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin itu dihadiri Wakil Ketua II, Zalzulmida A Djanggola, Ketua TAPD Novalina, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulteng, Yuni Wibawa.

Rapat juga turut dihadiri sejumlah anggota Banggar DPRD Sulteng dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng selaku anggota TAPD. (RIFAY)