PARIMO – Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan ketidaksesuaian antara KUA-PPAS dan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD perubahan yang diusulkan pemerintah setempat.
“Agar tidak mengurus energi dalam pembhasan, karena tidak menuntut kemungkinan dokumen yang disajikan belum dapat menjadi landasan materi untuk dibahas dan dibicarakan,” ungkap Anggota Banggar DPRD Parimo, Muhammad Fadli, saat rapat bersama dengan TAPD, Rabu (07/09).
Ia menjelaskan, dalam penyusunan RAPBD perubahan termasuk didalamnya soal Raperda, tentunya dimulai dari KUA-PPAS yang telah sepakat untuk ditetapkan sepekan lalu. Maka, perlu untuk dikonfirmasi TAPD sejauh mana relevansi dokumen yang diserahkan sudah menjadi sebuah rancangan didiskusikan karena menyangkut sebuah kebijakan.
Apabila belum menjadi sebuah dokumen maka perlu penundaan rapat, sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa salah satu tahapan awal penyusunan RAPBD perubahan yang merupakan lampiran adalah KUA-PPAS.
“Saya telah melakukan rekapitulasi antara bahan materi KUA-PPAS dengan Raperda perubahan APBD, sangat jauh bahkan tidak ada satupun OPD dalam skala kegiatan anggaran memiliki kesamaan. Seperti Disdikbud KUA-PPAS mengalami pengurangan, di RAPBD mengalami kenaikan dan ini tidak konsisten,” ungkapnya.
Ketidak konsistennya ini, dirinya mengkonfirmasi kepada ketua Banggar bahwa dokumen yang diserahkan badan anggaran DPRD belum mengalami kenaikan atau tambahan. Dirinya menduga, perubahan yang terjadi setelah dokumen tersebut sudah dicetak.
Kata dia, dokumen yang diserahkan belum bisa diyakini sebagai sumber rujukan atas pembahasan RAPBD, diberikan ruang TAPD membuat rekapan baru sesuai dengan kebijakan untuk dibahas.
“Karena kalau berbicara tahap kita sudah lewati, tapi ternyata tidak konsisten saya memaklumi karena pergerakan perencanaan ini masih sangat aktif, sehingga sampai jadwal penetapan RAPBD masih memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan,” jelasnya.
Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan, mengatakan, saat ini pastinya akan ada perubahan karena pemerintah daerah diwajibkan merefokusing anggaran sebesar dua persen dinilai cukup besar di ABPD Perubahan.
“Mau tidak mau harus dilakukan, karena kalau tidak secara otomatis terjadi pemotongan, hasil refokusing itu untuk kemaslahatan masyarakat parimo,” jelasnya.
Ia menuturkan, terkait KUA-PPAS dan RAPBD hingga saat ini terjadi perubahan, sebab di KUA-PPAS sifatnya sementara dan RAPBD sifat masih rancangan disini ruang baik Baggar serta TAPD membahas, hasil pembahasan itu disepakati dan difinalkan.
Terkait salah satu OPD dicontohkan, yakni Disdikbud sebelumnya ada pengurangan dan terjadi penambahan. Itu disebabkan adanya sisa Dana alokasi khusus (DAK), ditambah informasi BPKAD sudah diporsikan kembali sesuai silpa dan dikembalikan kepada posrsi masing-masing.
“Secara umum anggaranny sudah sama, kalau dilihat dari belanja kalau dilihat dari posisi sebelum perubahan sebesar Rp 1,6 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 1,7 triliun lebih, jadi secara umum sama namun terjadi perubahan terkait adanya Silpa bertuan,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin