PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/11).

Rapat tersebut dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin itu dihadiri Wakil Ketua II, Zalzulmida A Djanggola, Ketua TAPD Novalina, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulteng, Yuni Wibawa.

Rapat juga turut dihadiri sejumlah anggota Banggar DPRD Sulteng dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng selaku anggota TAPD.

Mengawali rapat, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin mempersilahkan kepada Ketua TAPD Sulteng, Novalina untuk menyampaikan secara garis besar proyeksi APBD Tahun 2024.

Novalina mengatakan, RAPBD Tahun 2024 telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan seluruh program kegiatan yang telah direncanakan untuk 2024 telah mengacu pada permendagri dan kepmendagri, setelah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng ini menguraikan secara umum proyeksi pendapatan dalam RAPBD tersebut.

Kata dia, struktur pendapatan dalam RAPBD tahun 2024, antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pada tahun 2024 proyeksi PAD diasumsikan sebesar Rp1,988 triliun lebih yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,430 triliun lebih, kemudian retribusi daerah sebesar Rp26,148 miliar lebih,” katanya.

Selanjutnya, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp230,100 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp302,93 miliar lebih.

Ia pun menjelaskan beberapa hal berdasarkan struktur pendapatan yang tertuang dalam RAPBD Tahun 2024 tersebut.

Pertama, pendapatan transfer. Kata dia, transfer pemerintah pusat merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

“Untuk transfer pemerintah pusat pada RAPBD 2024 ini ditargetkan sebesar Rp2,875 triliun lebih,” katanya.

Ia juga menguraikan sumber-sumber transfer pemerintah pusat tersebut, antara lain dana perimbangan yang terbagi menjadi dana transfer umum dan dana transfer khusus.

“Dana transfer umum terdiri dari dana bagi hasil pajak dan atau bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi umum. Sedangkan dana transfer khusus terdiri dari DAK dan DID,” ujarnya.

Untuk dana transfer umum yang dialokasikan dalam APBN, kepada daerah, lanjut dia, digunakan sesuai kewenangan daerah dengan besaran dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak yang ditargetkan sebesar Rp515 miliar.

“Kemudian untuk dana alokasi umum yang ditargetkan sebesar Rp1,547 triliun lebih,” katanya.

Selanjutnya, dana transfer khusus dialokasikan kepada daerah ini sesuai dengan kewenangan daerah ditargetkan sebesar Rp812,911 miliar lebih yang terdiri dari dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp410,561 miliar lebih dan dana alokasi khusus non fisik ditargetkan Rp402,349 miliar lebih.

Setelah mendengarkan penjelasan singkat sisi pendapatan dari Ketua TAPD, pimpinan rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada anggota Banggar dan anggota TAPD untuk memberikan masukan dan tanggapan, sebelum nantinya dibahas di tingkat komisi. RIFAY