PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mendalami skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, SH, MH ini diikuti sejumlah anggota Banggar, antara lain Iskandar Lamuka, Makmur Lapido, Herlina Lawodi, Rohana Hajatu, Mercy Hande, Alphinus Palintin, Made Maja Yusna, dan Vivin Baso Ali.

Dalam pertemuan tersebut, Banggar DPRD Poso menggali informasi terkait mekanisme penganggaran PPPK yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya soal sumber pendanaan, pola distribusi, serta keterkaitannya dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Berdasarkan penjelasan dari BKAD Provinsi, pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK tidak seluruhnya bersumber dari APBD murni kabupaten. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan skema penggunaan tertentu (earmark) yang disalurkan pemerintah pusat,” ujar Sesi Kristina melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/7).

Ia menjelaskan, DAU earmark secara spesifik dialokasikan untuk belanja pegawai, termasuk PPPK, dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana penyaluran anggaran tersebut, yang dilakukan setiap bulan dan paling lambat satu hari kerja sebelum pembayaran gaji.

Meskipun berasal dari pusat, lanjutnya, dana tersebut tetap harus dimuat dalam struktur APBD untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi penjelasan BKAD Provinsi yang begitu rinci dan transparan. Ini menjadi landasan penting bagi kami dalam merumuskan kebijakan anggaran PPPK di daerah,” ujarnya.

Sesi menambahkan, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Poso dalam memastikan implementasi kebijakan penggajian PPPK berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Selain memperkuat pemahaman fiskal, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah strategis membangun sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, dalam mendukung reformasi birokrasi serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, khususnya di sektor pelayanan publik.

“Kami berharap, melalui pemahaman yang mendalam terhadap skema pembiayaan PPPK, kebijakan anggaran yang disusun akan semakin efektif, efisien, serta responsif terhadap tantangan fiskal daerah,” pungkasnya.