PARIMO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Ni Wayan Leli Pariani, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan tidak hanya bersifat formalitas administrasi anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Leli Pariani dalam rapat paripurna DPRD Parimo, saat penyampaian laporan Banggar atas hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, Senin (12/01).
“Setiap rupiah dalam APBD 2026 harus memberi manfaat langsung bagi rakyat. Itu sebabnya Banggar membahasnya secara serius bersama fraksi-fraksi dan pemerintah daerah,” ujar Leli Pariani.
Dalam laporan Banggar, total pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1,731 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp186,259 miliar, pendapatan transfer Rp1,501 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp44,3 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,726 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasional Rp1,402 triliun, belanja modal Rp15,841 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, dan belanja transfer Rp300,162 miliar.
Struktur pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar, sehingga pembiayaan neto tetap sebesar Rp5 miliar.
Leli Pariani menegaskan, kebijakan APBD 2026 harus diarahkan pada penyelesaian persoalan mendasar daerah, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi rakyat, UMKM, air bersih, dan sanitasi.
“Kami mendorong peningkatan kualitas guru dan fasilitas kesehatan, terutama di wilayah terpencil. Infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi juga harus diprioritaskan karena berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Banggar DPRD Parimo merekomendasikan penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan bagi UMKM dan kelompok rentan. Banggar juga meminta agar kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat dikurangi dan anggarannya dialihkan ke program yang lebih produktif.
“Banggar berharap seluruh hasil evaluasi dan pembahasan tersebut dapat segera disetujui dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026,” tandas Lili.
Ranperda APBD 2026 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulteng melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3/02/BPKAD.S-G/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

