Banggar dan TAPD Sepakati Hibah untuk Munas KAHMI Senilai Rp14 Miliar

oleh -
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menandatangani kesepakatan ABPD-Perubahan Tahun 2022, pada sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (12/09). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD, Senin (12/09).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Nilam Sari Lawira, didampingi para wakil ketua, antara lain HM Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng, Suryanto, antara lain terkait pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Di samping itu, alokasi bantuan hibah dan bantuan sosial tetap memperhatikan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Politisi PDI-Perjuangan itu.

Untuk menutupi kebutuhan OPD yang dianggap penting dan mendesak, lanjut dia, maka Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng sepakat untuk melakukan realokasi rancangan dana hibah bantuan sosial untuk kegiatan Munas (Musyawarah Nasional) KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) di Kota Palu.

“Yang direncanakan sebesar Rp15 miliar, direalokasi atau dikurangi sebesar Rp1 miliar dan dialihkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada beberapa OPD, seperti Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulteng di Jakarta sebesar Rp100 juta,” kata Suryanto.

Kemudian, lanjut dia, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebesar Rp250 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp500 juta dan untuk program pembahasan raperda di Sekretariat DPRD Sulteng sebesar Rp150 juta.

“Pembiayaan pembentukan Perda sebaiknya dianggarkan dari pemerintah daerah melalui Biro Hukum, termasuk perda inisiatif DPRD untuk biaya/anggaran harmonisasi di Kemeterian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, sarana dan prasarana Satpol-PP juga sangat terbatas, terutama mobil damkar. Untuk itu diharapkan pada anggaran tahun 2023 dapat diprioritaskan alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana mobil damkar tersebut.

“Perlu perhatian serius untuk meningkatkan pelayanan dasar pada OPD Kependudukan dan Catatan Sipil. Dipandang penting untuk menyiapkan mobil keliling untuk kegiatan rekam data kependudukan, pencetakan e-KTP, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian rekam data kependudukan terutama menghadapi Pemilu 2024,” jelas Suryanto. (RIFAY)