BANGGAI- Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi tengah M. Iqbal Andi Magga menyerahkan piagam predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari Ombudsman Republik Indoesia kepada Bupati Banggai, Amiruddin Tamureka. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan dilaksanakan Desember 2022 di Jakarta.

Predikat ini diberian kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik dilaksanakan Juni sampai dengan oktober 2022, melibatkan 24 kantor kementerian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah.

Dan Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso dan Kota Palu mendapat predikat hijau pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam UU N. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sulteng M Andi Magga menjelaskan, bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dnilai dari Pemda antara lain, produk administrasi, produk perijinan, produk non perijinan dan produk jasa.

Ia mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian, mulai dari kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan, mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman RI dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan publik,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (13/2).

Kemudian lanjutnya, mewakili ketua Ombudsman RI mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 OPD mendapat predikat kepatuhan hijau dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik, yaitu Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.

Angka ini merupakan tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Banggai Amiruddin, menegaskan tentang semangat kerja harus semakin meningkat dikalangan ASN dan OPD, pasca diterimanya penghargaan ini.

“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya penghargaan ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi dimasa datang,” tegas Amiruddin.

Lebih lanjut Bupati mengarahkan agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya, agar jika di masa datang survey kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kabupaten Banggai lebih siap.

“Bagi OPD tahun lalu tidak menjadi objek survey tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi obyek pengawasan ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran obyek ombusman, maka kita sudah siap semua,” jelas Bupati Amiruddin baru terpilih sebagai Ketua ASKAB, Asosiasi Sepakbola Kabupaten Banggai.

Reporter: IKRAM/***
Editor: NANANG