Balon Perseorangan Kandas, Hanya di Morowali Memenuhi Syarat

oleh -
Ilustrasi

DONGGALA – Tiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Donggala dari jalur perseorangan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.

Tiga pasangan tersebut yakni Idham Pagaluma/Mohammad Yasin Lataka, Burhanuddin Yado/Endah Wahyuning Asih dan Suandi/Abdurchman Kasim.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, jumlah dukungan Idham Pagaluma/Mohammad Yasin Lataka sebelum perbaikan adalah sebanyak 10.953 KTP dan setelah perbaikan sebanyak 17.641 KTP. Pasangan Burhanuddin Yado/Endah Wahyuning Asih sebelum

perbaikan sebanyak 6.320 KTP dan setelah perbaikan sebanyak 11.235 KTP. Sementara pasangan Suandi/Abdurchman Kasim, jumlah dukungan sebelum perbaikan sebanyak 4.523 KTP dan setelah perbaikan sebanyak 6.160 KTP.

Penetapan TMS ini dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir perbaikan jumlah dukungan bakal calon perseorangan, Jumat (09/02) dihadiri pada LO (Liaison Officer) bakal calon dan disaksikan anggota Panwaslu setempat.

BACA JUGA :  Pemkot Jelaskan Pengajuan Tiga Raperda ke DPRD

Dalam rapat pleno tersebut, para LO sempat menyampaikan keberatan. Beberapa diantaranya meminta agar hasil perbaikan jumlah dukungan dilakukan kembali.

Dari Parigi Moutong (Parimo), KPU setempat juga menyatakan bahwa jumlah dukungan pasangan bakal calon perseorangan, Anwar Saing/Asrudin atau “Annas”, TMS.

Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi, dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) untuk pasangan ini  hanya sebanyak 19.792 KTP. Sementara, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan KPU adalah sebanyak 25.580 KTP. Artinya, pasangan Annas masih mengalami kekurangan dukungan sebanyak 5.788 KTP.

BACA JUGA :  Sopir Angkutan Umum Parimo Protes Kebijakan Pemkot Palu terkait Rapid Test

Berbeda dengan dua daerah ini, dua pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Morowali, yakni Silahudin Karim/Sunardin Firdaus dan Haris Nunu/Ismail Suaib, dinyatakan MS.

Sesuai hasil rapat pleno KPU Morowali, kedua pasangan ini sudah memenuhi kekurangan dukungan. Syarat minimal dukungan perseorangan di Morowali adalah sebanyak 8.102 KTP yang tersebar di 9 kecamatan.

Dari hasil rekapitulasi akhir, pasangan Silahudin Karim/Sunardin Firdaus berhasil mengumpulkan 8.483 KTP dan pasangan Haris Nunu/Ismail Suaib sebanyak 8.637 KTP.

“Kedua paslon dari jalur perseorangan lolos masuk tahapan selanjutnya, yakni pencabutan nomor urut,” kata Ketua KPU Morowali, Wahyudin Abdul Wahid. (JAMRIN/BAMBANG/HARIS)