DONGGALA – Peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Donggala dinilai belum maksimal menjalankan tugasnya, seperti dalam beberapa penegakan peraturan daerah (Perda).
Bahkan dinilai cenderung menjadi alat kekuasaan, ditugaskan ketika ada hal-hal yang dinilai tidak disenangi kepala daerah, kadang Satpol PP diperintah bupati untuk bertindak.
Padahal disatu sisi ada banyak tugas yang harus dilakukan seperti penertiban spanduk atau baliho yang bukan pada tempatnya, namun dibiarkan tanpa penertiban. Termasuk penertiban ternak yang diatur melalui Perda juga tidak dilaksanakan.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam seminar bertema, Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman umum Masyarakat di Kabupaten Donggala, di Donggala, Jumat (23/6).
Seminar yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Donggala itu, bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi terhadap langkah apa saja bisa dilakukan untuk memperkuat posisi Satpol PP. Walaupun di satu sisi sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di dalamnya mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dilakukan Satpol PP.
Hanya saja sampai saat ini di Kabupaten Donggala belum ada yang mengatur secara khusus dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Seminar yang dihadiri beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Donggala, kepala desa dan perwakilan masyarakat.
Kepala Balitbangda Kabupaten Donggala, Lutfiah Mangun, berharap semoga dari hasil kajian nantinya bisa menghasilkan sejumlah rekomendasi yang kuat untuk pembuatan Perda Tentang Satpol PP Kabupaten Donggala.
“Pemerintah Kabupaten Donggala belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib di bidang ketertiban umum. Hal ini bisa diukur dari belum adanya perangkat hukum secara komprehensip mengatur mengenai ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” ungkap Surahman sebagai pemateri dalam seminar.
Surahman merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako sekaligus ketua tim peneliti kerja sama Balitbangda Donggala yang melakukan kajian ketertiban dan ketentraman.
Padahal, urusan tersebut, kata Surahman, menjadi urusan wajib pemerintah daerah, maka penyelenggaranya harus diatur dalam suatu instrument hukum.
“Di sisi lain, pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentuan dan perlindungan masyarakat ini menjadi perlu dihadirkan guna menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas,” kata Surahman.
Selama ini, Satpol PP Kabupaten Donggala dinilai seorang peserta seminar, serba salah dalam bertindak. Kadang mengalami dilemma di tengah masyarakat. Seperti contoh bila mendapat perintah menjalankan tugas atas kehendak kepala daerah yang kemungkinan berbenturan dengan masyarakat, sebaliknya bila tidak melaksanakan, akan dimarahi pimpinan dari daerah yang memerintahnya.
“Padahal tugas Satpol PP itu mempunyai tugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakkan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” tegas Surahman.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Yamin