PALU – Pihak kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan SPBU Jalan Dewi Sartika Kota Palu, menyebut ada keterlibatan seorang senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng bernama Abdul Rachman Thaha (ART) dalam urusan balik nama kepemilikan aset yang tengah bersengketa tersebut.

Salmin Hedar, selaku Kuasa Hukum Raymond Efraim Yuslih (ahli waris almarhum Benny Yuslih/pemilik lahan SPBU Jalan Dewi Sartika), kepada sejumlah media, Senin (29/05), menuturkan kronologi hingga adanya upaya balik nama yang dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

Ia mengatakan, kliennya (Raymond Efraim Yuslih) adalah salah satu dari enam ahli waris selaku pemilik aset SPBU di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan.

Kliennya saat ini tengah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palu atas tanah dan bangunan SPBU, dengan register Nomor: 153/Pdt.G/2022/PN.Pal Tanggal 12 Desember 2022. Saat ini, sidangnya sudah dalam tahap pengajuan bukti surat.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Cabang Palu, PT Gasmindo Utama selaku debitur BSI dan turut tergugat BPN Kota Palu serta beberapa pihak lainnya.

Salmin menambahkan, gugatan dari ahli waris bermula dari adanya akta jual beli antara ibu kandung dari ahli waris dengan PT Gasmindo Utama yang diterbitkan salah seorang notaris di Kota Palu. Sementara berdasarkan pengakuan ibu kandung dari penggugat, ia sendiri tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut. Demikian halnya dengan para ahli waris, tidak satupun yang mengetahui hal itu.

“Padahal hukumnya, namanya warisan, semua ahli waris harus menyetujui jual beli. Ini tidak ada, klien (penggugat) kami sebagai anak kandung pun tidak mengetahui,” ungkap Salmin.

Selanjutnya, kata dia, PT Gasmindo Utama lalu menjaminkan aset tersebut ke BSI. Namun karena terjadi kredit macet, maka BSI membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama Palu dan atas permintaan Pengadilan Agama, lalu dilakukanlah lelang aset tersebut oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.

Lelang dimenangkan oleh PT Butol Raya Nusantara sesuai risalah Lelang No. 56/78/2023 Tanggal 23 Februari 2023 dengan harga sekitar Rp6,3 miliar.

“Mendengar informasi lelang itu, saya sempat mengajukan keberatan ke KPKNL Palu pada bulan Januari 2023 karena sedang ada perkara atas aset tersebut. Namun KPKNL tetap melakukan lelang pada Bulan Februari 2023,” katanya.

Padahal, kata dia, lelang tidak bisa dilakukan, karena ahli waris almarhum Benny Yuslih masih menguasai aset tersebut, bukan PT. Gasmindo Utama. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pasal 27 ayat (1).

Parahnya, kata dia, pihak PT Butol Raya Nusantara sendiri selaku pemenang lelang, mencoba melakukan upaya balik nama ke Kantor BPN Kota Palu.

“Mendengar informasi itu, saya langsung menyurat ke BPN Kota Palu agar tidak menyetujui permintaan balik nama. Sebagaimana surat BPN Kota Palu Tanggal 12 April 2023, menolak permohonan balik nama tersebut. Objek perkara juga tidak bisa dieksekusi karena secara fisik ada dalam penguasaan Benny Yuslih, bukan PT. Gasmindo Utama,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, PT. Butol Raya Nusantara memaksakan kehendaknya kepada BPN untuk melakukan balik nama.

“Di sinilah mereka menggunakan intervensi seorang anggota DPD RI bernama Abdul Rachman Thaha (ART). ART sendiri mengaku sebagai bagian dari keluarga PT. Butol Raya Nusantara. Kami tidak tahu apa kapasitas ART, kalau memang mau jadi lawyer, ya berhenti saja menjadi anggota DPD,” ungkapnya.

Menurutnya, ART terus melakukan pressure ke BPN, padahal itu bukan tugas dan wewenanganya. Kata dia, anggota DPD RI harus bersikap proporsional dan professional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.

“Informasi saya dengar, bahkan kasus ini akan dilakukan hearing di DPD. Kalau ini benar maka jelas-jelas telah melakukan intervensi. Ini tidak boleh karena jelas melanggar kode etik DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 khususnya Pasal 22 dan penyalagunaan kekuasaan, dan melanggar Pasal 248 Jo 249 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” urainya.

Sebagai seorang pejabat, kata dia, ART seharusnya mengerti dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Palu. Ia menyatakan, tindakan ART diduga melanggar sumpah/janji Anggota DPD RI yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ia menegaskan, jika memang terjadi balik nama dan terbukti ada intervensi yang dilakukan ART, maka pihaknya akan melaporkan ke Presiden karena ada seseorang yang membawa nama lembaga negara yang notabene bukan tupoksinya.

“Di sini tentu ada perbuatan melawan hukum. Kenapa tanah yang masih dalam perkara, lalu dilakukan lelang. Ini tentu bisa menjadi satu perkara baru, kami akan menggugat KPKNL dan PT Butol Nusantara ke pihak terkait,” tegas Ketua Law Firm Salmin Hedar & Associates (Advocate’s and Legal Consultant’s) itu.

Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) yang dihubungi awak media ini, membantah telah melakukan intervensi kepada pihak BPN untuk urusan balik nama dari PT Gasmindo Utama ke PT. Butol Raya Nusantara.

Menurutnya, aset tersebut dibeli dengan proses yang sah oleh PT. Butol Raya Nusantara. Apabila ada permasalahan yang muncul, maka itu bukan urusan pembeli, melainkan urusan pemilik dan BSI.

“Jangan melibatkan kami, kami hanya pembeli. Tentunya kami sebagai pemenang lelang, tidak ada salahnya kami mengajukan balik nama,” kata ART.

Ia mengakui bahwa dalam aturan ada larangan melakukan balik nama atas objek yang sedang bersengketa. Namun, kata dia, ada juga kebijakan bahwa itu dibolehkan karena alasan investasi.

“Saya beri gambaran, ketika kita membeli SPBU hasil lelang, kemudian di-block tidak bisa balik nama dan kita sedang menjalankan investasi. Secara materi ini merugikan kami, rugi bagi daerah dan rugi bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, proses keperdataan kepemilikan lahan juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Jadi di mana intervensi saya. Adakah saya datang ke BPN untuk menekan dengan memakai kewenangan saya, tidak ada. Hati-hati pengacara itu berbicara, tidak boleh berlebihan mengatakan kalau saya melakukan intervensi. Kalau tidak terima, silahkan laporkan saya, tapi siap-siap terima timbal baliknya,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada kewenangan DPD dalam hal itu. Terkecuali, kata dia, jika mengundang para pihak, termasuk BPN, hal itu wajar saja untuk mempertanyakan persoalan yang sedang terjadi.

“Itu hak saya dalam hal menjalankan fungsi pengawasan saya. Di mana salah saya, seorang menteri saja bisa kami panggil,” pungkasnya. (RIFAY)