Balai POM di Palu Rilis Hasil Operasi Penindakan di Kabupaten Sigi dan Banggai

oleh -
Kepala B-POM di Palu, Fauzi Ferdiansyah, S.Si., Apt (tengah) dan Intan Komala Rustanti (kanan), kepala seksi penindakan, saat memberikan keterangan pers, di Kantor B-POM di Palu, Rabu (23/09) (FOTO : IST)

PALU – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Palu merilis hasil operasi penindakan di Kabupaten Sigi dan Banggai, bersama Korwas PPNS Polda Sulteng yang dilaksanakan tanggal 17 hingga 18 September 2020 lalu.

“Balai POM di Palu terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pada September  2020, Balai POM telah melaksanakan kegiatan penindakan kejahatan obat dan makanan di Wilayah Sulteng,” ujar Kepala B-POM di Palu, Fauzi Ferdiansyah, didampingi Kepala seksi penindakan B-POM Palu, Intan Komala, saat memberikan keterangan pers,  di Kantor Balai POM di Palu, Rabu (23/09).

Fauzi menuturkan, hasil operasi tersebut  yakni,  sarana rumah tinggal di Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dengan Barang buki (Babuk) obar keras daftar G,Obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.  Dengan jumlah 115 item 1135 pcs dengan nilai sebesar Rp39.756.000.

BACA JUGA :  Pers Serukan Perlindungan Jurnalis dan Mahasiswa

“Perbuatan tersebut melanggar pasal 197 dan pasal 198 Undang-Undang  nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucapnya.

Selanjutnya, sarana distribusi kosmetik, di jalan poros Palu- Kulawi, tepatnya di Desa Malu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Babuk yang diamankan, kosmetik yang tidak memiliki izin edar, yang berjumlah 31 item, 1778 pcs dengan nilai Rp42.579.000.

“Perbuatan itu melanggar pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009  tentang kesehatan,” jelasnya.

Kemudian, hasil operasi penindakan di Kabupaten Banggai, berupa sarana distribusi obat tradisional,  di Jalan Samratulangi Luwuk,. Babuk yang diamankan, berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, berjumlah 11 item  289 pcs, total nominal Rp20.614.000.

“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang  pasal 197, nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya.

BACA JUGA :  Buka Debat Publik Kedua Paslon Gubernur, Ketua KPU Sulteng Tekankan Ketertiban Hadirin

Atas hal tersebut, Fauzi mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Begitupun masyarakat, saat membeli produk juga diharapkan proaktif dalam memilih obat–obatan tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik.

“Terutama untuk pembelian secara online, dan ingat selalu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar  Badan POM,  dan tidak melebihi masa kedalwarsa,” tandasnya. (YAMIN)