PALU – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden, menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Palu, Selasa (02/05).
Pada kesempatan itu Sahran menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pencoretan bakal calon legisltatif (caleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Ia mengatakan, jika terdapat calon sementara yang tidak memenuhi syarat, maka KPU memberitahukan dan memberi kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
Sesuai aturan, kata dia, DCS dapat diubah jika terdapat kondisi calon sementara anggota DPR atau DPRD yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“DCS dapat diubah dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengajuan pengganti calon sementara dan DCS hasil perbaikan paling lama tujuh hari setelah surat pemberitahuan dari KPU diterima oleh partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menambahkan, jika terdapat calon sementara yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT, maka KPU dapat memberitahukan dan memberi kesempatan kepada parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengajukan pengganti calon sementara dan DCS hasil perbaikan.
Setelah penetapan DCS, lanjut dia, parpol pun bisa mengajukan pengganti calon, dengan cara mengajukan dokumen persyaratan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui silon.
“Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan bakal calon berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan pengganti calon sementara,” ujarnya.
Bagi parpol yang tidak mengajukan pengganti calon sementara, kata dia, maka urutan nama dalam rancangan DCT disesuaikan oleh KPU.
“Jika ada perubahan DCT, maka dilakukan dengan mencoret nama calon tetap yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon. Jika pencoretan dilakukan terhadap calon perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30 persen, maka pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap lain pada dapil tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, saat membuka kegiatan, mengatakan, proses pencalonan pada pemilu 2024 ini tidak serumit seperti Pemilu sebelumnya. Persyaratannya juga agak longgar dibanding Pemilu 2019 lalu.
Kemudahan yang dimaksud adalah, proses pendaftaran dilakukan melalui input data pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon), sehingga mengurangi penggunaan kertas.
Ia berharap, partai politik bisa segera mendaftarkan bakal calonnya, tanpa menunggu di inury time, agar memudahkan penyelenggara dalam melakukan penelitian berkas administrasi. (RIFAY)