Bagaimana Kelanjutan Penyidikan Korupsi Bank Sulteng?

oleh -
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), saat perayaan Hari Anti Korupsi (Harkodia) 09 Desember 2022 memaparkan capaian kinerja di tahun 2022, di antaranya pada bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam diskusi yang mengundang sejumlah wartawan dan LSM itu, Kajati Sulteng Agus Salim memaparkan kinerja bidang tindak pidana khusus periode Januari hingga Desember 2022. Di kesempatan itu pula, Agus Salim menyampaikan dalam waktu tidak begitu lama merampungkan penyidikan kasus Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Salah satu Bank milik Pemerintah Daerah juga dalam waktu dekat rampung proses penyidikannya,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini kurang lebih 1 bulan setelah Kejati Sulteng menyampaikan capaian kinerja bidang pidsus tersebut terkesan masih “adem-adem” saja, dan nyaris tak terdengar kabar sudah sejauh mana progres penanganan kasus Bank Sulteng.

BACA JUGA :  Musyawarah Terbuka Hasil Penyelesaian Sengketa Amrullah-Ibrahim Ditolak

Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki turut hadir dalam diskusi saat Harkodia mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat, jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung. Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan,” tuturnya kepada MAL Online, Senin (16/1).

BACA JUGA :  Hilangnya Pangan Lokal dan Dampaknya bagi Masyarakat Ngata Toro

Berdasarkan informasi diterima media ini, jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal menjawab konfirmasi via Whatsapp menulis penyidikan terus berjalan, panggilan pertama telah dilayangkan namun keempat tersangka mangkir.

“Wslm, penyidikan masih berjalan, keempat tersangka sudah dipanggil secara patut dan sah untuk diperiksa pada Kamis (12 /1) dan Jumat (13/1), namun keempatnya tidak menghadiri panggilan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka,”jawab Ronald

BACA JUGA :  LBH Sulteng Kecewa, Polisi Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mughni

Menanggapi pernyataan Kasi Penkum Ronal, Harsono meminta jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,mungkinkah pihak kejati “terbebani”?

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG