PALU – Umat Islam dipandang perlu memperkuat konsolidasi dalam rangka mematuhi anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar terhindar dari wabah virus corona atau COVID-19.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulteng,  Muhammad Rafiq, Kamis (23/04), menyikapi adanya imbauan pembatasan aktivitas dalam jumlah yang besar di rumah-rumah ibadah, termasuk ibadah ummat Islam di masjid maupun musalla.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Surat Instruksi Gubernur Nomor: 451.1/227/Ro.Kesosmas tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2020.

Ia mengatakan, dengan begitu, aktivitas ibadah di bulan Ramadhan bisa dilaksanakan sebagaimana syariat Islam bersama keluarga dengan kondisi tubuh sehat.

“Agar tidak menimbulkan kebingungan, maka surat edaran tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh ummat Islam hingga ke tingkat desa,” katanya.

Selain itu, kata dia, konsolidasi ummat juga bertujuan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari oknum ingin memecah belah.

Ia menyebutkan, dalam situasi darurat ini, dikhawatirkan kebijakan yang telah dibuat, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk memprovokasi ummat Islam.

” Akibatnya konsentrasi ibadah menjadi terganggu dan upaya memutus mata rantai penyebaran juga terhambat,” ujarnya.

Dia mengajak pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat bersama-sama turut terlibat dalam memperkuat konsolidasi ummat.

Salah satunya, kata dia, memberikan penguatan tentang apa dan bagaimana menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan selama masa pandemi ini.

Kemudian, terkait penegakan kepatuhan masyarakat, kata dia, pihaknya meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk lebih mengedepankan sikap humanis dan tidak bertindak represif.

“Seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat dilibatkan dalam penegakan kepatuhan,” ujarnya. (IKRAM)