PALU- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berdampak pada lingkungan dan sosial harus dicarikan solusi dan mengatasi akar masalah dari aktivitas tersebut.
“PETI, merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Persoalan PETI seperti bom waktu bisa meledak kapan saja. Seperti terjadi beberapa tahun lalu, ketika longsor di Kabupaten Merangin menewaskan sejumlah pekerja PETI,” kata Ketua Umum Badko HMI Sulteng Alief Veraldhi di Palu, Jumat (29/12).
Menurutnya, maraknya kegiatan PETI dan dampak dihasilkan, baik dari aspek lingkungan hidup maupun sosial, seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perlu dicari solusi dan jalan keluar untuk mengatasi akar masalah dari aktivitas PETI tersebut.
“Pencegahan tambang ilegal harus didukung oleh tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran pertambangan ilegal,” tuturnya.
Ia mengatakan, proses pemantauan dan pengawasan dilakukan guna meminimalisir kegiatan PETI. Sementara, isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat. Mereka perlu menyadari bahwa tindakan dilakukan memberi dampak kepada mereka sendiri.
Ia menuturkan, PETI juga terjadi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sampai hari ini masih terus melahirkan konflik. Ini karena selain lemahnya tindakan penegakan hukum juga kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
“Pemberian akses kepada masyarakat,membuat masyarakat merasakan manfaat dari kawasan konservasi dan mengurangi konflik antara pihak TNLL dengan masyarakat sekitar,” bebernya.
Dengan pemberian akses tersebut, sebut dia, masyarakat mempunyai rasa memiliki keberadaan hutan, sehingga masyarakat sukarela menjaga kelestarian hutan.
Ia menyarankan, guna mengurangi konflik mengenai hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi TNLL. Perlu ada beberapa kebijakan antara lain,melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan taman nasional,menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Selanjutnya,masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehari‐hari. Kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lebih banyak dilakukan melalui pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman.
Sehingga kata dia, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian masyarakat.
Olehnya ujar dia, diperlukan kerja sama dengan semua stakeholder misalnya pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta.
Bila dipandang perlu ucap dia, bentuk tim untuk evaluasi program-program pemberdayaan diberikan oleh TNLL langsung ke masyarakat sampai dengan asas manfaat programnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah dua kali mendatangi kantor BTNLL Desember 2023 dan Oktober 2022 dengan komitmen sama TNLL harus dijaga. Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen HMI terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta keberpihakkan kepada masyarakat Sulteng, khususnya masyarakat dan TNLL.
“Kami menemukan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat 2015-2023 di TNLL Kabupaten Sigi dan Kabupate Poso.
Ia mengatakan,melalui perjanjian tersebut terdapat 56 Desa (Poso 22 Desa dan Sigi 34 Desa dengan luas 5.498,7Ha mendapatkan bantuan dana konservasi Desa sebesar Rp120jt – 140jt per-Desa.
“Adapun sumber bantuan BBTNLL bagi masyarakat tahun 2015- 2023 yaitu, dana Konservasi Desa FP III, Small Grand EPASS,Pengembangan Ekonomi (APBN) total bantuan Rp 9.759 miliar,” paparnya.
Dalam kunjungan tersebut juga kata dia, pihaknya mendapatkan hasil rumusan workshop oleh berbagai pihak terkait penanganan dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim yaitu, aktivitas PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi secara langsung berdampak pada kerusakan hutan/lingkungan, memicu konflik sosial dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas lingkungan hidup.
Para pihak hadir pada pertemuan tersebut,berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di kawasan Hutan Sulawesi Tengah.
Lalu,strategi pencegahan tam bang illegal di kawasan hutan adalah dengan membangun kesadaran lokal,untuk menolak tambang illegal melalui sosialisasi oleh pihak pemerintah pusat (KLHK), provinsi, kabupaten kota melalui dukungan APBN dan APBD.
Kemudian, dalam pencegahan dan penanganan PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi diperlukan komitmen dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan khususnya aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, NGO, lembaga adat, perguruan tinggi dan masyarakat;
Dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan PETI secara kolaboratif perlu dibentuk Tim Terpadu melalui surat keputusan Bupati atau Gubernur, dan membentuk peraturan daerah.
Perlu disusun rencana aksi pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di Kawasan Konservas ditargetkan selesai di tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT KLHK di Sulawesi Tengah memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat, antara lain penanaman pohon/tanaman kehutanan produktif di Kabupaten Sigi, khususnya area rawan bencana.
Terkait konflik tenurial di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendorong pemerintah pusat untuk mengimplementasikan skema perdagangan carbon di
Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
Workshop tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan workshop penanganan PETI di tingkat Provinsi. Perwakilan masing-masing pihak hadir dalam workshop tersebut, menyampaikan laporan
hasil Workshop kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri LHK.
Pasca perumusan kata dia, sejak 18 September 2023 telah dilakukan Operasi Mandiri dan Operasi Gabungan hampir kurang lebih 9 kali Operasi dan telah di temukan 12 lubang tambang baru aktif beserta sarana/prasana pendukung aktivita PETI.
Sehingga pada Senin 11 Desember 2023 Operasi Gabungan menangkap masyarakat, mendapat respon berbeda dari kawan-kawan aktivis yang lain menganggap bahwa yang di tangkap adalah petani padahal menurut informasi disampaikan oleh BTNLL bahwa sesuai fakta dilapangan masyarakat ditangkap tersebut di temukan bersama dengan sarana/prasarana pendukung aktivitas PETI.
Selain itu ucap dia, informasi pihaknya temukan bahwa penambang berada disekitar TNLL mayoritas adalah pendatang yaitu 30 orang berasal dari Sulawesi Utara, 1 orang Tasikmalaya, 4 orang Banpres, 2 orang Bora, 1 orang Bulili, 1 orang Donggala, 4 orang Dongi-Dongi, 3 orang Maku, 1 orang Mantikole, 3 orang Palu,7 orang Sibowi dan 8 orang Sidondo 1.
“Ini tidak boleh terus menerus dibiarkan terjadi dalam kawasan TNLL apalagi harus membubarkan Taman Nasional hanya karena kepentingan sesaat, perlu di temukan solusi seimbang untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,”urainya.
Oleh sebab itulah kata dia,pihaknya merasa sangat perlu berperan aktif dalam menanggapi permasalahan sudah diketahui dan disadari oleh masyarakat sekitar TNLL sekaligus mengajak kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Mahasiswa dan Komunitas-komunitas Lingkungan Hidup lainnya untuk cermat dan jeli melihat situasi tersebut, karena sangat berbeda pekerjaan Petani dan Penambang, sehingga kedepan tak ada lagi pihak manapun harus menjadi korban hanya karena kepentingan pemilik modal. Pertambangan tanpa izin perlu mejadi perhatian kita bersama,
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa sangat diperlukan dalam memberikan penyuluhan pentingnya kelestarian hutan, khususnya mengarah pada perbaikan sikap masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dampak langsung dari aktifitas PETI sehingga diharapkan masyarakat mampu menumbuhkan kesadarannya dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Perlu mencari alternatif dan solusi lain, selain melakukan penertiban kepada para penambang yaitu dengan program pemberdayaan bagi para pelaku atau pekerja PETI dan terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan langsung terhadap para cukong-cukong membiayai kegiatan PETI tersebut,” tegasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG