POSO – Badan Bank Tanah membantah tudingan terkait dugaan perampasan lahan milik masyarakat di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Melalui pernyataan resminya, lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Badan Bank Tanah memastikan seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ada tindakan perampasan lahan milik warga,” tegas Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).

Jarot menjelaskan, lahan yang dikelola Badan Bank Tanah di Poso merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari, yang statusnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, menurutnya, tidak terdapat pelanggaran hukum dalam proses perolehan maupun pengelolaan tanah tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Poso telah menerbitkan surat pelarangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut pada Januari 2019 dan Maret 2022.

Dalam rangka mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, Badan Bank Tanah saat ini menjalankan program Reforma Agraria di wilayah Poso, dengan alokasi lahan seluas 1.550 hektare. Program tersebut ditujukan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut.

“Melalui Reforma Agraria, masyarakat yang telah bercocok tanam dan berkebun di wilayah tersebut bisa mendapatkan alas hak yang sah di mata hukum,” jelas Jarot. Ia menambahkan bahwa proses identifikasi dan verifikasi penerima manfaat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Jarot menyatakan bahwa mekanisme Bank Tanah juga diarahkan untuk menata lahan-lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata, khususnya di daerah dengan potensi pertanian seperti Poso.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah justru memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tanah, serta mendukung pertumbuhan wilayah,” pungkasnya.