PALU- Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mendorong Kejaksaan Tinggi Sulteng, agar melakukan proses penanganan setiap kasus dugaan tindak pidana secara baik dan profesional. Hal ini guna memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut.
Dorongan itu disampaikan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Ajiep Padindang terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Sulteng, adanya indikasi kerugian negara dengan sembilan permasalahan sekitar Rp10 miliar, yakni Kabupaten Donggala.
Ia mengatakan, indikasi artinya belum persis terjadi kerugian negara, namun Kejati Sulteng belum menangani langsung. Tapi beberapa kasus tahun sebelumnya dalam proses penanganan Kejati.
“Kami hadir di sini guna memberikan dorongan kepada Kejati agar proses penanganan seperti itu dilakukan baik dan profesional,”kata Ajiep usai rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut IHPS I Tahun 2022 BPK RI Yang berindikasi kerugian Negara/Daerah di Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/1).
Ia menyebutkan, sembilan permasalahan di Kabupaten Donggala itu seperti perjalanan dinas, pengadaan barang dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut Kajati Sulteng Agus Salim mengatakan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Nanti dari Datun mendampingi Pemda, supaya aset menurut BPK menjadi temuan bisa dikembalikan, tidak harus melalui proses hukum,” katanya mengakhiri.
Dalam rapat konsultasi tersebut turut dihadiri Asisten dan koordinator jajaran Kejati Sulteng dan tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya, Abdul Rachman Thaha, Ahmad Bastian, Adilla Azis, Almalik Pababari, Cholid Mahmud, Mirati Dewaningsih dan Zainal Arifin. (IKRAM)