PARIMO – Jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tolai, Kecamatan Torue, sekitar pukul 12.10 WITA , Senin (8/9).
Kasus ini dilaporkan oleh MN (25), warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam laporannya, ia menyebut adik kandungnya, CS, menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, AR.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal ketika ia singgah di rumah ibunya untuk mengambil pakaian. Saat hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah tirinya yang menanyakan hutang sebesar Rp30 ribu. Perdebatan singkat pun terjadi hingga pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebaskan ke arah korban. Akibatnya, telinga kiri korban nyaris putus.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Torue sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pelaku ke polisi dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Torue segera mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum korban.
Kapolsek Torue IPTU Arbit menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” ujarnya. *