PALU- Hakim Andi Juniman K Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan sebagian permohonan restitusi diajukan oleh Herman selaku orang tua Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF. Permohonan restitusi dikabulkan senilai Rp20 juta dari restitusi diajukan sebesar Rp43,5 juta.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian ,” demikian putusan dibacakan oleh hakim Andi Juniman K ,turut di hadiri kuasa hukum pemohon Rukli Cahyadi beserta rekan, pihak terkait Jaksa Desianty dan pihak ketiga Usman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Rabu (3/4).
Dalam kesempatan tersebut pihak ketiga, Usman orang tua dari termohon MF menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon Rukly Cahyadi. Namun saat penyerahan itu, Usman datang bersimpuh meminta maaf kepada Selvi ibu dari korban.
Selvi yang dimintai permohonan maaf hanya membisu, memalingkan wajahnya sambil menangis.
Menurut Rukly saat ditanyai usai persidangan, bahwa orang tuanya tidak rela memberi maaf kepada keluarga pelaku di persidangan. Sebab sampai saat ini, belum ada satupun keluarga pelaku yang mendatangi langsung meminta maaf di kediamaan mereka.
Keluarga korban hanya meminta kepada ayah dan ibu pelaku, datang silaturahim ke tempat kediamannya dan berziarah ke makam Abdul Rahim.
“Sebab sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf,” ungkap Rukly.
Adapun dalam putusannya hakim Andi memerintahkan Termohon MF dan pihak ketiga Usman melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp20 juta, paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.
Selain itu hakim Andi memerintahkan MF dan Usman melaporkan pelaksanaan restitusi dengan disertai bukti pelaksanaanya, kepada pemohon dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu. Dan memerintahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan restitusi secara paksa, jika MF dan Usman tidak melaksanakan secara sukarela.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.
Dan terkait besaran restitusi Rp20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian atas perusakan rumah tempat tinggal mereka. Dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.
Olehnya dalam persidangan tadi, Hakim Andi Jumain juga menegur dan meminta kepada Selvi ibu dari korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial, agar Arwah dari korban Abdul Rahim dapat tenang di alam kubur.
Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga Usman dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum dengan nilai sebesar Rp 43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.
MF (16),divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (8/12/2023) lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahim, bocah 8 tahun di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah,Selasa (31/10/2023) silam.
Usai persidangan kuasa hukum pemohon Rukly Cahyadi sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.
“Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri ,khususnya wilayah Indonesia Timur,” katanya.
Ia menambahkan, permohonan restitusi tersebut dikabulkan sebagian, berdasarkan kemampuan dari pihak termohon dan pihak ketiga, hanya menyanggupi Rp20 juta dari restitusi diajukan Rp43,5 juta.
“Saya rasa sudah berdasarkan keadilan. Kami melihat pihak terkait Jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus yang sempat heboh ini, MF melakukan pembunuhan secara sadis kepada Abdul Rahim bocah 8 tahun. Selain itu dalam beberapa pemberitaan MF diduga memiliki kelainan jiwa, sehingga tega melakukan perbuatan tersebut tanpa rasa bersalah.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG