DONGGALA – Satreskrim Polres Donggala menangkap seorang pelaku kasus dugaan persetubuhan anak berinisial S (59) di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata. Pelaku kini ditahan lantaran menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi HS mengatakan, korban merupakan anak angkat dari pelaku.

“Korban adalah anak angkatnya sendiri yang masih berusia 14 tahun yang tinggal bersamanya,” ujar Iptu Andi, Rabu (22/1).

Iptu Andi menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor, pelaku melakukan aksi bejat itu kepada anak angkatnya sejak 2024. Hingga kasus ini terungkap korban sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan pelapor yang mencurigai tanda-tanda fisik pada korban layaknya wanita hamil. Namun korban sempat mengelak, dan akhirnya pelapor membawa korban memeriksakan kondisinya di salah seorang bidan.

Iptu Andi menerangkan, akan melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kasus ini, dan berkoordinasi dengan DP3A Donggala dan jaksa penuntut umum.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DP3A Donggala, Peksos dan jaksa penuntut umum. Kami akan dalami kasus ini,” ungkap Andi.

Menurutnya, akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: ***/Irma