Ayah dan Anak Spesialis Pencurian Mini Market Diciduk di Poso

oleh -
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mini market, di Mapolres Poso, Selasa (12/05). (FOTO: MANSUR)

POSO – Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil membekuk empat residivis spesialis pelaku pencurian mini market lintas kabupaten di Sulawesi Tengah.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Buser Polres Poso dalam sebuah penggerebekan di Losmen Azzahra, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Senin (11/05) malam.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial J (53) sebagai perencana aksi, S (23) warga Kabupaten Tolitoli yang berperan sebagai driver dan penjual hasil curian, AL (36) selaku eksekutor dan BA (39) warga Kabupaten Donggala yang juga berperan sebagai eksekutor.

Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya, yakni J dan S merupakan ayah dan anak.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti  rokok, susu kaleng berbagai merek, masker dan beberapa jenis barang campuran lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Poso, AKBP Darno melalui Kasat Reskrim Iptu Aji R Nugroho, usai konferensi pers di Mapolres Poso, Selasa (12/05), mengatakan, keempatnya berhasil ditangkap atas hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polres Poso dan laporan warga tentang adanya kasus pencurian di pertokoan dengan menggunakan mobil jenis Avansa.

Aji menguraikan, dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa dan menyasar pertokoan atau toko campuran yang ada di pinggir jalan, seperti Alfamidi dan mini market lainya.

Kata dia, dalam bulan Mei ini, para pelaku sendiri sudah menjalankan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya dua TKP di Kabupaten Donggala, satu TKP di Alfamidi Tawaeli Kota Palu dan lima TKP di wilayah Kabupaten Poso dengan kerugian mencapai Rp25 juta.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka ini spesialis. Dalam setiap beraksi, mereka berusaha mengalihkan perhatian penjaga toko sesuai dengan peran yang sudah diatur. Ketika petugas lengah, barang curian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam mobil,” tuturnya.

Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2017 dengan lokasi pencurian meliputi Kabupaten Tolitoli, Kota Palu, Donggala, Parigi dan Kabupaten Poso.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kepada pemilik toko untuk tetap berhati-hati dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang secara otomatis perputaran ekonomi menjadi sulit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Selain perekonomian yang terpuruk akibat wabah Covid-19, tingginya angka kejahatan juga disebabkan adanya asimilasi beberapa narapidana yang diberlakukan dibeberapa daearah,” tutupnya. (MANSUR)