DONGGALA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Rasyidi Bakry, melakukan pengawasan proses verifikasi faktual dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulteng.

Verifikasi faktual tersebut dilakukan jajaran KPU Kabupaten Donggala, Rabu (08/02), di dua Desa di Kecamatan Banawa Selatan, yaitu Desa Lumbutarombo sebanyak 30 sampel dukungan dan Desa Tanahmea sebanyak empat sampel dukungan.

Pada kesempatan itu, Rasyidi Bakry mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain,” tegas Rasyidi yang saat itu didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Moh. Fikri dan Ketua Panwascam Banawa Selatan, Joko Wiyono.

Saat verifikasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi satu per satu nama-nama yang akan dilakukan verifikasi berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten Donggala.

Pertama-tama anggota PPS mencocokkan data diri warga yang diklaim sebagai pendukung oleh Balon DPD. Setelah dipastikan bahwa datanya benar, PPS kemudian menanyakan apakah yang bersangkutan benar mendukung, masih ragu-ragu atau tidak mendukung. Hal ini berdasarkan tiga opsi yang ada dalam lembar kerja yang digunakan oleh PPS.

Dari 30 sampel dukungan minimal pemilih yang ada di Desa Lumbutarombo, 17 orang di antaranya telah diverifikasi faktual dengan hasil, delapan orang menyatakan mendukung, delapan orang menyatakan tidak mendukung, dan satu orang menyatakan masih ragu-ragu.

Sementara di Desa Tanahmea, dari empat sampel yang diverifikasi faktual, dua di antaranya tidak dapat ditemui karena masih berada di kebun, satu orang menyatakan masih ragu-ragu, dan satunya lagi menyatakan mendukung setelah dilakukan verifikasi faktual melalui vidio call.

Namun dari seluruh sample yang diverifikasi, semua menyatakan bahwa tidak satu pun dari mereka yang telah dihubungi sebelumnya oleh bakal calon.

Olehnya, Rasyidi menyarankan bagi yang merasa keberatan jika benar namanya dicatut, agar menyampaikan keberatan melalui jajaran Panwascam. Dengan begitu, kata dia, namanya bisa dihapus dari Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD yang dikelola KPU.

Ikut terlibat juga dalam proses verifikasi faktual tersebut Anggota KPU Kabupaten Donggala Yudhi Riandy dan Alfian. */RIFAY