Aturan Tanpa Kemasan Plastik Dilanggar, Indomaret dan BNS Masih Gunakan Kresek

oleh -
Penggunaan kresek (kemasan plastik) di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman Palu, Rabu (8/2) dan Indomaret, Selasa (1/8). Padahal per tanggal 1 Agustus kemarin, Pemkot mengimbau kepada usaha ritel untuk melakukan pembatasan penggunaan plastik. (FOTO: MAL/IRMA)

PALU – Tanggal 1 Agustus 2023 telah ditetapkan sebagai hari dimulainya pembatasan penggunaan kemasan plastik di Kota Palu oleh Pemerintah Kota setempat. Namun, kebijakan ini masih dilanggar ataupun belum terealisasi pada mini market dan swalayan ternama seperti Indomaret dan BNS S.Parman Kecamatan Palu Timur.

Pantauan di lapangan pada hari pertama menunjukkan bahwa Indomaret di Kelurahan Tondo masih menggunakan kantong plastik, untuk memuat belanjaan, meskipun edaran Walikota telah dikeluarkan terkait pelarangan tersebut. Saat dimintai keterangan, kasir pada Selasa 1 Agustus, menyatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik, dari pihak atasan.

Tidak jauh berbeda, pada hari kedua, Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Palu yang berada di Jalan S.Parman. Juga tetap menggunakan kantong plastik. Alasan yang disampaikan oleh kasir BNS adalah karena kantong belanja atau goodie bag yang ramah lingkungan masih dalam proses pembuatan di percetakan.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Pilkada Kota Palu Bebas Narkoba

“Sambil menunggu kantong belanja. kami dicetak, kami masih menggunakan kantongan plastik yang ada,” ujar salah seorang kasirnya kepada media ini, Rabu (2/8).

Marketing Manager Alfamidi Area Palu, Sumarno, berharap dengan keluarnya edaran tersebut, semua pelaku usaha kiranya dapat mematuhi  kebijakan yang berlaku. Namun, hingga saat ini,  sangat disayangkan masih ada pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha yang terbilang usahanya cukup besar.

Baca juga berita terkait: Pembatasan Plastik Diberlakukan Alfamidi Harap Edaran Dapat Dipatuhi

BACA JUGA :  Gelar Bimtek, Bawaslu Palu Pastikan Jajaran Pengawas Miliki Pemahaman Komprehensif

Reporter: IRMA
Editor: NANANG