Aturan Penerimaan Siswa Baru Dinilai Kaku

oleh -
Ilustrasi

PALU – Sejumlah calon orang tua murid mengaku dirugikan dengan pemberlakuan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017. Aturan baru tersebut juga dinilai terlalu kaku.

Orang tua murid mengaku, aturan baru itu kurang disosialisasikan sehingga banyak yang belum tahu.

Aturan baru yang dimaksud adalah harus melampirkan KK terbaru sesuai dengan domisili saat ini.

Warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Ibu Masita, pekan lalu, mengatakan, anaknya dinyatakan tidak lulus karena didaftarkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama, yang masih beralamatkan di Jalan Merak, Kelurahan Birobuli Utara.

“Saya ini sudah empat tahun jadi warga Kelurahan Silae tapi KK saya memang masih di Kelurahan Birobuli Utara. Saya baru dengar ada aturan baru seperti ini, meski saya lampirkan surat keterangan domisili Kelurahan Silae tapi anak saya tetap tidak bisa diterima,” keluhnya.

BACA JUGA :  RS dan Puskesmas Kekurangan Dokter, Sekprov : Perlu Terobosan!

Menurutnya, pihak SDN Inpres Silae mengaku bahwa penerapan aturan itu atas perintah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu.

“Kaku sekali ini aturan, masa biar saya pergi ubah ini KK-ku ke Dukcapil, tetap tidak bisa berlaku dan tetap anaku tidak diterima. Kalau tahun depan anaku baru disekolahkan, sudah ketuaan,” tambahnya.

Saat ini, umur anaknya sudah 6,8 tahun, maka tahun depan sudah 7,8 tahun baru bisa masuk SD.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN Inpres Silae, Nirmala mengatakan, aturan ini sudah ditetapkan Dikbud Kota Palu yang diketahui oleh wali kota.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi dan Janji Bangun Sulteng

“Kami tidak bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari dinas, jangan karena menolong kami yang mendapat sanksinya,” katanya.

Selain itu, tahun ini pihaknya hanya membuka satu kelas untuk siswa baru dengan jumlah siswa sebanyak 28 orang.

“Seandainya kelas dua bisa masuk siang, kemungkinan kami bisa buka dua kelas untuk kelas satu. Tapi ini kelas dua tidak dikasi masuk siang, jadi kami hanya bisa buka kelas satu ruangan,” ujarnya.

Terkait itu, Kepala Dikbud Kota Palu, Ansyar Sutiadi, mengatakan, aturan itu tidak kaku. Pihaknya hanya berusaha melakukan perbaikan data penduduk untuk membantu Dinas Dukcapil menempatkan siswa sekolah sesuai alamat yang tertera di KK-nya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng akan Bahas 10 Raperda Tahun 2025

“Intinya kami melaksanakan sesuai regulasi yang ada, PPDB tahun 2017 adalah bagian dari pembenahan manajeman pendidikan berbasis sekolah di Kota Palu,” jelasnya.

Kalau masih KK lama, kata dia, maka disilahkan untuk meminta Dukcapil mengubahnya.

“Tapi tetap juga tidak bisa, karena harus dicek apakah kuota di sekolah itu masih bisa atau tidak. Silahkan datang ke sekolahnya langsung,” tutupnya. (IRMA)