PALU – Proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah tahun 2025 menuai sorotan.
Aturan yang memperbolehkan anggota incumbent melewati tahapan ujian kompetensi dan psikotes dinilai menyalahi prinsip seleksi terbuka dan adil.
Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Handri Latogas, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kelembagaan yang menjunjung transparansi dan kesetaraan.
Ia menekankan bahwa KPID sebagai lembaga pengawas isi siaran seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur mekanisme seleksi komisioner.
“Dimana-mana, setiap peserta seleksi, baik incumbent maupun yang baru, seharusnya mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal. Tidak langsung masuk ke fit and proper test,” tegas Handri kepada wartawan, Selasa (30/4).
Ia juga mengingatkan agar Tim Seleksi (Timsel) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang membatasi masa jabatan komisioner maksimal dua periode dan menegaskan bahwa proses seleksi merupakan wewenang pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait.
“Kalau KPID sendiri yang mengatur seleksi, itu sudah keliru. Kita bisa lihat praktik di lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu. Semua peserta, termasuk yang sedang menjabat, tetap ikut seleksi penuh tanpa perlakuan khusus,” tambahnya.
Dorongan untuk mengevaluasi ulang aturan ini dianggap penting demi menjaga integritas proses seleksi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah.
Editor : Yamin