PALU — Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen, termasuk membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.
Tata cara itu diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam beleid anyar yang ditetapkan pada 20 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya, dalam memastikan tindakan penagihan, maka PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan cara berikut. Pertama, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Ia menjelaskan, dalam hal mempermalukan yang dimaksud antara lain penarikan barang jaminan di ruang publik dan/atau menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. “Yang dimaksud dengan terus menerus adalah dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari,” jelasnya.
Kelima, di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen. “Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat,” sambungnya.
Ketujuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Dalam hal penagihan, PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen namun wajib memenuhi ketentuan antara lain pihak lain berbentuk badan hukum. Kemudian, pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar OJK. Dalam POJK ini juga tercantum bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan.
Reporter: Irma/***