Atlet Takraw Putri Sulteng Gugat PSTI, Ingin Skorsing Dicabut dan Pulihkan Namanya

oleh -
Atlet Takraw Putri Sulteng Akyko Micheel Kapito (Kedua dari kanan) diapit oleh tim kuasa hukumnya dari kiri Salim, Yuyun dan A. Jaya Rahmat Parampasi di Kantornya , Kota Palu, Rabu (13/7). Foto : IKRAM

PALU- Atlet sepak takraw putri Sulteng Akyko Micheel Kapito, selaku penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey.

Gugatan PMH tersebut teregister dengan perkara nomor 91/Pdt.G/2022/PN Pal, tanggal 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Akyko sendiri atlet sepak takraw putri Sulteng merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng ini, adalah mantan atlet Asean Games tahun 2018 silam dan berhasil menyabet medali emas.

Ia dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam.

Sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON ,tertanggal 15 Maret 2021.

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri membenarkan adanya gugatan PMH diajukan Akyko diwakili oleh penasihat hukumnya A. Jaya Rahmat Parampasi.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut , bertindak sebagai ketua majelis hakim Chairil Anwar, Sugiyanto, Panji Prahistoriawan Prasetyo sebagai hakim anggota dengan panitera pengganti Silvana.

” Adapun sidang perdananya pada Rabu (20/7) pekan mendatang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Karyawan Hindu PT IMIP Bentuk Organisasi untuk Kegiatan Sosial

Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Yuyun mengatakan, sebelum mengajukan gugatan PMH, pihaknya sudah berupaya agar penyelesaiannya dilakukan dengan damai kepada pihak tergugat dengan mengirimkan surat somasi.

“Namun upaya somasi tersebut, ditanggapi oleh tergugat Ketua PSTI, bahwa yang bersangkutan (Akyko) sudah mengundurkan diri,” kata Penasihat Hukumnya, Yuyun dari kantor hukum A. Jaya Rahmat Parampasi, S.H.,M.H., CPCLE, & Rekan di Palu Rabu, (13/7).

Ia mengatakan, bila Akyko mengundurkan diri, skorsing itu harusnya dicabut. Tapi itu tidak dilakukan tergugat.

“Itulah menjadi dasar gugatan, selain itu di anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PSTI tidak ditemukan adanya aturan mengatur skorsing,” kata Yuyun turut didampingi rekan timnya Salim dan A. Jaya Rahmat Parampasi.

BACA JUGA :  LPMPP Untad Dampingi Reorientasi Kurikulum OBE di PSDKU Touna

Olehnya dalam gugatan PMH diajukan kata dia, menyatakan surat Pemberian Skorsing terhadap Penggugat Nomor 08/PENGPROV.PSTI-ST/IX/2021 tertanggal 14 September 2021 dari PSTI Sulteng tidak sah dan tidak mengikat bertentangan dengan hukum atau tidak berkekuatan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atau merehabilitasi penggugat secara immateriil, sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” bebernya.

Kemudian, kata dia, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Akyko Micheel Kapito mengatakan, pada dasarnya skorsing diberikan kepadanya tidak berdasar aturan berlaku. Sebab tidak berdasar pada AD/ART PSTI.

BACA JUGA :  Siswi Pelaku Kekerasan di SMAN 1 Ampana Kota Dibina, Baca Qur'an 1 Juz Sehari Selama Sebulan

“Akibat skorsing tersebut berdampak pada mental serta phisikis saya. Selain itu prestasi saya terbengkalai tidak bisa mengikuti even-event kejuaraan,” keluhnya .

Dihubungi terpisah Ketua PSTI Sulteng, Bartolomeus Tandigala merasa terkejut adanya gugatan diajukan oleh Akyko. Menurutnya, persoalan tersebut telah selesai dan mengajukan balasan surat somasi dilayangkan oleh kuasa hukum Akyko.

“Sudah selesai itu, saya sudah balas ke pengacaranya. Dia gugat lalu sudah tidak masalah selesai,”tuturnya.

Apalagi menurutnya, Akyko telah mundur dari PSTI, lewat surat pengunduran diri.

“Kalaupun dia menggugat di pengadilan, biarlah proses hukum berlaku. Biar saja berjalan,” katanya menyudahi.

Sementara, dihubungi secara terpisah Sandrina Kalley mengatakan tidak terlalu memahami adanya gugatan tersebut dan mengarahkan ke ketua umum PSTI Sulteng.

” Ke pak ketua umum PSTI saja,” jawabnya singkat dari balik telepon.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG