PALU – Pemerintah Kota Palu membuat aturan khusus untuk mobil kontainer, agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM) di dalam kota. Konteiner-kontainer tersebut dapat mendatangi tiga SPBU yang ada di Kota Palu, seperti SPBU Mamboro, Ponegoro dan SPBU Sukarno Hatta.
Kepala Bagian Perekonomian Kota Palu Fadel mengatakan, hasil rapat baru- baru ini yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palu dr Reny Lamajido, pelayanan tiga SPBU tesebut untuk 80 kontainer dengan kemampuan 80 liter perhari.
“Jadi supaya tidak terjadi kemacetan atau antrean di SPBU dalam kota, Pemkot Palu telah memutuskan 80 kontainer ini harus membeli BBM di tiga SPBU tersebut,” ujar Kabag Perekonomian Kota Palu Fadel Sabtu (6/11) kepada media alkhairaat online.
Menurutnya, jumlah Kontainer yang beroperasi di Kota palu berdasarkan data dari organisasi buruh kontainer itu sebanyak 150 unit.
Sementara kemampuan tiga SPBU melayani hanya bisa 80 kontainer, sehingga sisanya 70 unit tidak bisa terlayani dalam BBM subsidi. Mereka diharapkan dapat membeli BBM non subsidi atau solar Dex Lite.
“70 unit konteiner itu kiranya dapat menggunakan BBM non subsidi atau solar Dex Lite. BBM subsidi lain untuk kebutuhan Pemkot seperti untuk kebutuhan rumah sakit tipe C- D, puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran dan jatah untuk Dinas kebersihan,” jelas Kabag Perekonomian Kota Palu ini.
Sementara sebelumnya, Kabag kebijakan Ekonomi Biro Ekonomi Setdaprov Subhan Basir menyampaikan, ketentuan penyaluran JBT (solar) kepada kendaraan nermotor sesuai dengan keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 menegaskan :
Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kendraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan bernotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 200 liter per hari l per kendaraan .
Laporan Irma