OLEH: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH,.MH*
Tulisan ini menanggapi pernyataan dan pidato Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tentang adanya Gubernur Kesehatan yang diberikan atau disematkan kepada Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido.
Menurut Gubenur Anwar Hafid bahwa penyematan sebagai Gubenur Kesehatan kepada Reny Lamadjido telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Mungkin publik atau masyarakat bisa memahami niat pak Gubenur Anwar Hafid yang sangat baik dan ide cemerlang ini, untuk memberikan tugas dan kewenangan kepada Wakil Gubernur Reny Lamadjido melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang kesehatan sesuai dengan keahliannya.
Sebab, di banyak pengalaman, pasangan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertengkar hanya kerena disebabkan tidak adanya pelimpahan kewenangan yang tegas dan jelas dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah.
Maka itu banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berpisah pasangan ketika maju pada pilkada berikutnya.
Namun demikian, aspek regulasi dalam hukum pemerintahan daerah tidak ditemukan atau tidak mengenal adanya penyebutan Gubernur Kesehatan yang dilimpahkan kepada Wakil Gubernur, sehingga seolah olah ada dua Gubernur Sulawesi Tengah.
Maka itu disarankan kepada Bapak Gubernur, sebaiknya numenklatur penamaan tugas dan kewajiban wakil Gubernur Sulawesi Tengah disandarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini sebagai beleid dalam kebijakan pemerintahan daerah yang mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini juga sebagai bentuk literasi pendidikan politik pemerintahan daerah kepada masyarakat. Publik agar diberikan pengetahuan pemerintahan daerah sesuai dengan aspek hukum dan regulasi pemerintahan daerah.
Dengan demikian, seluruh kewenangan yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersumber dari peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas dalam hukum.
Asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara berarti setiap tindakan atau keputusan pejabat negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada tindakan pemerintah yang boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Asas ini sangat penting karena memberikan jaminan bagi warga negara bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan bertindak berdasarkan aturan hukum.
Penerapan prinsip legalitas dalam kebijakan administrasi publik memiliki peran penting untuk menjamin bahwa setiap tindakan administrasi dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prinsip legalitas tidak hanya berfungsi sebagai batasan kekuasaan, tetapi juga sebagai panduan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan prinsip legalitas dapat berfungsi sebagai fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Peraturan perundang-undangan adalah sebagai dasar hukum pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tugas Wakil Gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam konteks pemerintahan daerah.
Tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam aspek hukum administrasi berasal dari sumber kewenangan atribusi.
Kewenangan atribusi yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan termasuk pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kewenangan ini biasanya ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya. Maka dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebenarnya kepala daerah dan wakil kepala daerah karena mendapatkan kewenangan dari peraturan perundang undangan.
Dalam ketentuan pasal 66, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, menyatakan bahwa : (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. Membantu kepala daerah dalam:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Berdasarkan reguasi diatas, maka sebaiknya Gubernur Anwar Hafid, dalam memberikan tugas pemerintahan daerah kepada Wakil Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur perlu ditetapkan dalam bentuk keputusan kepala daerah.
Jadi perlu ada Keputusan Gubernur terhadap tugas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Wakil Gubenur dalam hal tugas dan kewajiban pemerintahan daerah lainnya.
Dalam aspek hukum administrasi dapat saja disebut dengan kewenangan delegative dimana Pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintahan ke organ lain yang lebih rendah, dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan.
Misalnya, seorang Gubernur dapat melimpahkan kewenangan tertentu kepada wakil Gubernur atau kepala dinas di bawahnya. Atau juga sekalgus dapat menjadi kewenangan mandatoris. Dimana sumber kewenangan mandat ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh satu organ pemerintahan kepada organ lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat, dengan tetap memikul tanggung jawab dan tanggung gugat.
Misalnya, Gubernur dapat memberikan mandat kepada wakil gubernur untuk menyelesaikan masalah tertentu di daerah dalam lingkup tugas pemerintahan daerah.
Tugas Wakil Gubernur dalam konteks hukum atau sesuai Undang-Undang, adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, koordinasi kegiatan perangkat daerah, dan tindak lanjut laporan pengawasan.
Wakil Gubernur juga bertugas memantau dan mengevaluasi pemerintahan daerah, memberikan saran kepada Gubernur, serta melaksanakan tugas Gubernur saat berhalangan sementara.
*Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu