PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu Aisa H. Mahmud menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun, membayar denda satu miliar, subsidair enam bulan penjara, kepada Hermawan terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 6,5 gram ditangkap di terminal Mamboro, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Mantikulore.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Hermawan, membayar denda Rp 1 miliar, subsidair satu tahun penjara.
”Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian amar putusan dibacakan Aisa H. Mahmud di PN Palu, Senin, (28/8).
Aisa H. Mahmud mengatakan , terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai barang haram tersebut selama tiga dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang dan telah menerima imbalan sebesar Rp 700 ribu dari orang menitipkan barang.
Usai membacakan putusanya, Aisa H. Mahmud memberikan kesempatan satu minggu kepada terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Hermawan dibekuk aparat kepolisian saat berada didalam bus terminal Mamboro hendak berangkat menuju Manado. Saat digeledeh, petugas menemukan 17 buah plastik transparan diduga shabu totalnya 6,5 gram.Selain itu turut pula diamankan barang bukti lainya berupa struk transfer BCA , hp, uang tunai Rp 300 ribu dan barang lainya.
Terdakwa sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas disalah satu instansi milik Provinsi Maluku, datang ke Palu untuk mengunjungi keluarganya.
Perbuatan terdakwa di dakwa dengan dakwaan kesatu, dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang dan kedua dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (IKRAM)