ASN Donggala Wajib Pakai Sarung Tenun Setiap Kamis

oleh -
ASN Donggala menggunakan beragam motif tenun. (FOTO: media.alkhairaat.id/Jamrin AB)

DONGGALA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, diwajibkan memakai sarung tenun Donggala setiap hari Kamis.

Pakaian itu lengkapi dengan siga bagi laki-laki dan sampolu (sejenis selendang penutup kepala) bagi perempuan.

Kewajiban bagi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Donggala Donggala Nomor: 800/0111/DISDIKBUD/2023 tentang Penggunaan Batik Bomba dan Batik Subi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Sejak diberlakukan surat edaran Bupati Donggala, Kamis (19/01) hari ini merupakan kali kedua ASN menggunakan tenun Donggala. Ketika apel pagi, terlihat beragam warna pakaian tenun.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, mengatakan, ini merupakan langkah pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan tenun Donggala. Sangat janggal kalau daerah kita yang memproduksi namun orang lain yang menggunakan.

BACA JUGA :  PT Vale Pegang Teguh Prinsip 3P dalam Bisnis Pertambangan

Selain itu, kata dia, ditetapkan Tenun Donggala sebagai WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) oleh Kemendikbud RI perlu ditindaklanjuti dengan pemanfaatan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, bisa saja suatu saat tenun akan punah,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Rosmawati, Kamis (19/01), menjelaskan, dengan pemakaian tenun di lingkungan Pemkab Donggala, maka secara tidak langsung fungsi WBTB sudah berjalan baik.

BACA JUGA :  DPRD Parimo Masih Gunakan Tatib Lama

“Berdasarkan aturan, ketika suatu benda ditetapkan sebagai WBTB, maka perlu pelestarian dan pemanfatan. Kalau kemudian tidak berjalan sebagaimana seharusnya, maka bisa saja statusnya dicabut,” jelas Rosmawati.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay