PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyebut angka pelanggaran selama masa Pilkada 2020 didominasi pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang mencapai 72,97 persen.
Sisanya, masing-masing 18,92 persen adalah pelanggaran berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gbernur, dan 8,11 persen pelanggaran dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Menurut Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, dari jumlah data pelanggaran sementara itu terklasifikasi berdasarkan jenisnya 2,04 persen pelanggaran etik, 28,57 pelanggaran administrasi, 5,44 persen pelanggaran berkategori pidana dan 63,95 persen masih dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya.
“Data ini masih terus bergerak bahkan setelah pemungutan suara. Jadi kemungkinan masih bertambah,” ujarnya kepada MAL Online, Selasa (15/12).
Jamrin menguraikan, berdasarkan kategori terlapor, baik laporan yang masuk maupun temuan, terdapat 16 kasus menyeret kepala desa, enam kasus menyeret kepala daerah, 19 kasus menyeret penyelenggara pemilihan, satu kasus menyeret oknum anggota Polri, dan terbanyak 73 kasus menyeret oknum anggota ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kemudian, lanjut dia, lima kasus menyeret warga biasa, dua kasus menyeret tim kampanye, 16 kasus menyeret pasangan calon dan 45 kasus masuk sebagai kategori lain-lain.
Menurutnya, di antara pelanggaran yang saat ini tengah ditangani Bawaslu Sulteng adalah dugaan politik uang di Kabupaten Sigi dan Poso.
“Di Sigi itu dugaan politik uang, ada tiga amplop yang ditemukan di Kecamatan Palolo, sementara ini proses di Sigi itu tim dari 02,” sebutnya.
Sementara dugaan pelanggaran yang sempat viral di media sosial yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Poso, pihaknya melalui Bawaslu Poso tengah melakukan pendalaman.
“Karena kita tidak menemukan transaksi di sana, sehingga masih dilakukan pendalaman klarifikasi ke pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Reporter : Faldi
Editor : Rifay