Asisten Ombudsman Sulteng Pindah Tugas ke KPK

oleh -
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga (kanan), bersama Pascal Rivaldi, Asisten ORI Sulteng yang pindah tugas ke KPK. (FOTO: IST)

PALU – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Iqbal Andi Magga, melepas Pascal Rivaldi, Asisten Ombudsman Sulteng yang pindah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pascal yang telah bertugas di Ombudsman Sulteng sejak tahun 2021, kini beralih ke lembaga di lembaga anti rasuah, di Jakarta.

Pelepasan dilakukan secara sederhana di kantor sementara ORI Sulteng, Jalan Wahidin, Jumat (02/02).

Dalam pesannya, Iqbal berharap agar penugasan Pascal di tempat baru, semakin menguatkan hubungan kelembagaan yang selama ini terbangun antara Ombudsman dan KPK.

“Penugasan baru bagi adinda Pascal ini, semoga akan membuat kita saling menguatkan dalam penyelesaian laporan-laporan masyarakat mengenai maladministrasi, khususnya maladministrasi yang berindikasi korupsi,” kata Iqbal.

Eki, sapaan akrabnya, menambahkan, jika dulu melapor potensi korupsi harus bolak balik ke KPK, maka sekarang bisa dilakukan dengan menghubungi langsung Pascal.

Pascal mulai bertugas di KPK bulan Maret mendatang. Dengan pindahnya Pascal, maka ORI Perwakilan Sulteng kini tinggal memiliki delapan asisten.

Untuk itu, tahun ini Ombudsman Sulteng berencana akan merekrut lima asisten baru jika pengusulannya telah mendapat persetujuan dari ORI pusat.

“Semoga dengan sisa asisten yang ada, kerja kita tetap solid, semangat, terukur dan terarah untuk menegakkan hukum dan membantu masyarakat dengan sebanyak mungkin menindak lanjuti laporan mengenai pelayanan publik yang ideal sesuai undang-undang,” pungkasnya. RIFAY