PALU – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng Rudi Dewanto, mengatakan, bahwa forum konsultasi publik merupakan media untuk berdiskusi dan menyerap masukan-masukan dari stakeholder untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Selaku pimpinan daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya forum konsultasi publik oleh Balai POM Palu.” Ucap Asisten II Setdaprov Sulteng Rudi Dewanto di Hotel Santika Kamis (27/1).
Dia berharap melalui kegiatan forum konsultasi publik ini, dapat dijadikan role model bagi lembaga-lembaga publik lainnya untuk mendorong kinerja aparatur, meningkatkan image lembaga dan menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, hasil yang diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini adalah mewujudkan pelayanan prima dan integritas terkait Pengawasan Obat dan Makanan sebagai domain Balai POM Palu dalam mendukung gerak cepat pembangunan menuju Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju.
Sementara Kepala Balai POM Palu Agus Riyanto mengatakan, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) merupakan salah satu lembaga yang melakukan tugas dalam pemerintahan dalam bidang pengawasan obat dan makanan termasuk didalamnya pemberdayaan masyarakat meliputi ; pengawasan obat dan makanan sebelum beredar dan pengawasan obat dan makanan setelah beredar.
Selanjutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutisertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, adil dan akuntable.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengawasan sebelum beredar dilakukan sebagai tindak pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan pengwasan keamanan makanan, khasiyat dan mutu yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sedangkan pengawasan setelah beredar dimaksudkan untuk memastikan obat dan makanan yang telah beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiyat, mutu produk serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaanya.
“Dalam proses pengawasan premarket meliputi pendaftaran produk termasuk mekanisme pemberian surat keterangan ekspor dan impor,” ujar Agus
Untuk itu, forum konsultasi publik merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik dilingkungan unit penyelenggara pelayanan publik dan bersumber pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Upaya tersebut selalu diperbaiki dan ditingkatkan sesuai dengan kondisi terkini.” Jelas Kepala Badan POM Palu dalam laporanya.
Reporter: Irma/***
Editor: Nanang