POSO – Puluhan warga yang tergabung dalam Pengurus Daerah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Kabupaten Poso, Senin (02/03) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Kedatangan massa aksi yang didominasi para pelajar dari sekolah Alkhairaat tersebut menuntut keadilan soal aset atau lahan milik Alkhairaat yang berada di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan yang kini sedang digugat di PN Poso.
Pantauan media ini di lokasi, selain membawa atribut berupa bendera Alkhairaat, massa aksi juga membawa spanduk dan poster bertuliskan penegakan supremasi hukum atas tanah hibah milik Alkhairaat di Kelurahan Ronononcu.
Massa aksi meminta hakim untuk bersikap adil dalam mengambil keputusan dan tidak berpihak serta tidak mengabaikan fakta dokumen kepemilikan asset yang seluruhnya sudah dikantongi Alkhairaat Poso.
Kordinator aksi, Ajwir, mengingatkan kepada para hakim agar jangan mencoba-coba bermain api dalam perkara ini. Apabila terbukti, maka Alkhairaat akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menurutnya sebelum aksi damai tersebut digelar, pihak penggugat telah diundang oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso dengan maksud mempertemukan dengan pihak Alkhairaat. Namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh penggugat. Padahal, kata dia, pihak Alkhairaat hanya ingin berbicara secara damai terkait perkara tersebut.
“Jika kedatangan kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan keinginan Alkhairaat maka yakin dan percaya bahwa aksi selanjutnya akan melibatkan seluruh Alkhairat yang ada di Sulteng,” ancam Ajwir.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Poso, Ibrahim Ismail. Kata dia, aksi damai dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat Poso bahwa PN Poso tetap independen dalam memutuskan suatu perkara.
Ibrahim berharap, aksi yang dilakukan tersebut menjadi warning bagi para hakim yang sementara melakukan sidang terkait perkara tersebut, agar bisa mengambil keputusan tanpa ada intervensi dari lembaga atau kelompok.
“Kami akan mengawal terus persidangan ini sampai selesai. Kami sangat menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Apapun hasilnya kami akan terima, tapi jangan sampai ada intervensi oleh seseorang,” tegas Ibrahim.
Selain di PN Poso, aksi tersebut juga dilakukan di dua titik lainnya, yakni di Kantor Bupati dan DPRD Poso.
Unjuk rasa di Kantor Bupati Poso dianggap perlu, mengingat seluruh proses hibah serta pengurusan surat-surat dokumen kepemilikan tanah tersebut diketahui oleh Pemkab, termasuk pihak DPRD Poso.
Diketahui, lahan milik Alkhairaat seluas 4 hekter di wilayah Ranononcu digugat oleh salah satu Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Poso bernama Christina Mbayowo. Sejauh ini, tahapan persidangan sudah sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pembacaan duplik terhadap replik penggugat. (MANSUR)