Aset Alkhairaat Dijual Oknum Lurah, HPA akan Perkarakan

oleh -
Pertemuan antara Pengurus Daerah HPA Touna bersama para mantan Ketua RT di Kelurahan Uentanaga Atas. (FOTO: SAFA'AD)

AMPANA – Pengurus Daerah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) akan menempuh jalur hukum atas tindakan oknum lurah yang melakukan penebangan dan penjualan pohon kelapa di tanah wakaf milik Alkhairaat.

Terdapat 78 pohon kelapa yang ditebang oleh oknum lurah tersebut di Kelurahan Uentanaga Atas tanpa pemberitahuan kepada tokoh-tokoh Alkhairaat setempat.

Ketua PD HPA Touna, Moh. Safa’ad, Kamis (04/05), mengatakan, pohon kelapa tersebut dikelola oleh Alkhairaat dengan tujuan untuk pembangunan masjid dan Madrasah Ibtidaiyah. Namun sangat disayangkan, pohon kelapa yang sudah diwakafkan oleh para pendahulu, dijual sepihak oleh oknum lurah.

Menurutnya, penebangan pohon kelapa tersebut telah menui protes dari tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Kelurahan Uentanaga Atas. Hal itu dibuktikan lewat surat aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD dan Bupati Touna.

BACA JUGA :  Inovasi Layanan Rutan Donggala Dapat Verifikasi Kemenkumham

“Surat aspirasi tersebut ditandangani oleh 22 orang tokoh agama dan masyarakat di Keluraham Uentanaga Atas. Dalam surat itu, mereka mengajukan keberatan atas ditebangngnya pohon kelapa yang berada di tanah wakaf Alkhairaat. Kami dari HPA pun akan memperkarakan,” tegasnya.

Namun, kata dia, sebelum upaya hukum dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan.

“Meskipun sudah perhah dilakukan mediasi, kita berharap agar pemerintah cecepatnya menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Sementara itu, Marsuk Asrur, mantan Ketua RT VI Kelurahan Uentanaga Atas, menyesali tindakan penebangan dan penjualan pohon kelapa yang berada di tanah wakaf Alkhairaat, tanpa melalui musyawarah.

BACA JUGA :  Alkhairaat Pasangkayu Gelar Rakorda, Susun Kepengurusan Baru untuk Penguatan Organisasi

“Masalah ini sebetulnya sudah di bawah ke pertemuan dan sudah menghadirikan ahli waris wakaf, namun tidak melahirkan solusi,” ujarnya.

Menurutnya, 78 pohon kelapa yang ditebang berada di dua lokasi, satu lokasi sebanyak 60 pohon dan di lokasi lainnya sebanyak 18 pohon.

“Kami semua memegang bukti-bukti penjualan, termasuk kwitansi. Semua bukti penjualan lengkap dalam kwitansi tersebut. Pohon kelapa itu dijual seharga Rp200 ribu per pohon. Jadi total kalau 78 pohon sebesar Rp15,6 juta,” ungkapnya. (SAFA’AD)