Aristan: Wajah Hukum Masih Sangar kepada Kaum Pinggiran

oleh -
Aristan

PALU – Wajah hukum masih tegas memperlihatkan wajah sangarnya kepada kaum pinggiran. Ungkapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas kembali terlihat, jika membandingkan kasus pencurian tegel bekas di Palu dengan kasus para koruptor kelas kakap.

Ungkapan ini dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng, Aristan, belum lama ini, menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu terhadap tiga terdakwa pencurian tegel bekas di Kota Palu. Oleh PN Palu, ketiga pria tersebut divonis selama lima bulan penjara.

“Vonis ini tidak adil bagi para terdakwa, tetapi karena kelelahan mencari keadilan dan telah ditahan selama 5 bulan lamanya, mereka dengan berat hati menerima putusan yang menyatakan mereka bersalah, yang penting bagi mereka adalah segera bebas dari tahanan dan kembali berkumpul dan mengurus keluarga yang telah lama ditinggalkan di pengungsian,” katanya.

Tragisnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih saja menyatakan banding dan memohon perpanjangan penahanan kepada para terdakwa, dengan alasan bahwa putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Rusdy Cuti, Pjs Gubernur Sulteng Dijabat Novalina

“Atas kejadian hukum ini tentulah kita semua, orang pinggiran, merasakan betapa perihnya perjuangan mendapatkan keadilan di negeri ini,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah periode 1996 – 1999 itu.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya kembali menegaskan bahwa hukum tidak membawa rasa keadilan bagi masyarakat pinggiran, tetapi juga merefleksikan rusaknya sistem sosial.

“Di mana kebersamaan dan solidaritas sebagai salah satu semangat paling dasar, sedang porak-poranda,” tekannya.

Lanjut dia, kehilangan semangat kebersamaan dan solidaritas telah melahirkan situasi yang kuat memangsa yang lemah.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Pramuka Sigi Dorong Akses Internet di Sekolah dan Lembaga

“Tiga warga kota kita yang mengambil paling banyak 6 sampai 10 tegel untuk bertahan hidup di tengah situasi yang tidak menentu pascabencana, mesti menanggung derita bersama keluarganya,” tambahnya.

Seandainya, kata dia, semangat kebersamaan dan solidaritas sesama warga kota tercinta ini masih bisa dikuatkan, maka pastilah pemilik 10 lembar tegel akan dengan mudah memaafkan tiga saudaranya yang didakwa itu.

Mantan Koordinator Jatam Sulawesi itu mengingatkan para penegak hukum, hakim, jaksa dan penasehat hukum agar semestinya menutup kasus ini dengan manis, mempertemukan dan mendamaikan para pihak yang terlibat dengan saling merangkul dan memaafkan lalu bersama-sama bangkit tegak menata kembali kehidupan yang porak-poranda pascabencana.

“Atas kejadian ini, selayaknyalah kita, publik yang menjadi warga Kota Palu memohon kepada hakim, jaksa, penasehat hukum untuk membebaskan tiga pesakitannya untuk kembali bersama keluarga, kerabat dan warga kota lainnya bangkit bersama menata kehidupan yang lebih baik. Lebih khusus, bagi seorang pelajar yang terlibat agar segera bisa melanjutkan pendidikannya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Anggota DPR Aceh Kunker ke Palu Terkait Revisi Rancangan Qanun KKR

Diketahui, tiga warga, masing-masing I alias C (30), F (18) dan B (18), didakwa mencuri 16 tegel bekas di salah satu ruko yang diterjang tsunami di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Silae, Kota Palu, tanggal 14 Januari 2019 silam.

Motif mereka mengambil tegel bekas sebenarnya hanyalah upaya untuk mencari sedikit kenyamanan terutama untuk ibu dan adik mereka di tenda pengungsian, karena tenda mereka becek saat hujan.

Dalam proses persidangan JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun. Namun, majelis hakim PN Palu pada persidangan Kamis (13/05) lalu memutus ketiganya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian tegel bekas dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. (RIFAY)