PALU- Akhir-akhir ini berbagai aplikasi berbayar kepada penontonya bermunculan, salahsatunya lagi viral di Kota Palu aplikasi snack video.
Dari menonton video dalam aplikasi itu, bila telah memenuhi apa yang dipersyaratkan, akan ada nilai nominal uangnya, bisa ditarik pengguna aplikasi tersebut untuk kebutuhannya.
Lalu seperti apa baiknya sikap kaum Muslim, terhadap hal tersebut.
“Kita harus cari tahu darimana sumber pendapatan dari produsen aplikasi itu, membayarkan kepada kita,” kata Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin di Palu, Jum’at (26/3).
Lalu kata Zainal, kenapa sampai dibayarkan kepada penonton, jadi semua harus jelas. Dirinya belum bisa memberikan tanggapan hukum, halal atau haram, bila belum jelas.
“Hukumnya akan jelas, kalau persoalanya sudah jelas, ” Sebutnya.
Sehingga menurutnya, ada dasar untuk menyampaikan hukumnya. Seperti jual beli, ada penjual dan pembeli, serta barang akan dibeli.
“Ketika ketiga hal tersebut terpenuhi, maka sah penjualan, lain halnya bila salahsatu unsur ketiga itu tidak ada, tidak boleh terjadi transaksi jual beli, ” Katanya.
Ia mengatakan, ada hukum yang tidak jelas, itu kita tinggalkan bila ragu-ragu. Misalnya ragu halal atau haram dalam agama, maka tinggalkan yang meragukan, laksanakan yang tidak meragukan.
” Kalau belum ada fatwa, hukum dihasilkan para ulama, maka lebih baik kita tinggalkan. Da’ maa yariibuka ilaa maa laa yaribuka,” jelas Zainal mengutip hadits HR. Tirmidzi.
Hadits ini, jelas Zainal, berlaku dalam berbagai hal aktivitas umat muslim. Jadi lebih baik tinggalkan, jangan sampai menimbulkan hal-hal haram, termasuk seperti menjadi tontonan dalam aplikasi tersebut.
“Kalau yang dinonton menyebabkan perbuatan tidak baik, tidak boleh. Seperti tontonan tik-tok mengarah perbuatan negatif, ” ujarnya.
Mantan Rektor IAIN Palu ini menambahkan, sesuatu yang haram itu, pasti akan menghasilkan yang haram,
Qaidah fiqhi, “amrun bi syai amrun biwasalihi”. Perintah sesuatu menyebabkan perintah yang berkaitan dengan perintah itu. Contoh shalat, pasti ada perintah wudhu.
Dia menjelaskan lagi, begitupun berlaku pada hal yang dilarang. Larangan kepada sesuatu menyebabkan larangan yang berkaitan dengan larangan itu. Misalnya contoh dilarang minum keras, maka dilarang membelinya, membantu membelinya, menuangkannya dan sebagainya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang