PALU – Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020, tiba di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Senin (05/10).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, usai menerima APK dan BK di Kantor KPU Palu, Senin (05/10) mengatakan, APK yang terdistribusi tersebut berupa baliho ukuran 3 meter x 4 meter jumlah 5 lembar untuk setiap Pasangan Calon (Paslon), umbul-umbul ukuran 0,75 meter x 3 meter jumlah 20 lembar per kecamatan untuk setiap Paslon. Spanduk ukuran 1 meter x 4 meter jumlah 2 lembar per kelurahan untuk setiap Paslon.
Sementara BK, berupa Poster ukuran 40 centimeter x 60 centi meter berjumlah 100.000 untuk setiap Paslon. Pamflet ukuran 21 centi meter x 29,7 centimeter jumlah 100.000 untuk setiap Paslon. Brosur (leaflet) ukuran terbuka 21 centi meter x 29,7 centi meter dan terlipat 21 centi meter x 9,9 centi meter, jumlah 100.000 untuk setiap Paslon. Selebaran (flyer) ukuran 8,25 centi meter x 21 centi meter, jumlah 100.000 untuk setiap Paslon.
Agus menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 23, disebutkan bahwa KPU kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye dan pasal 28 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk.
“Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Palu telah menetapkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 167/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Palu Nomor 165/ PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang uraian, spesifikasi dan jumlah APK dan BK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020 yang memuat APK dan BK,” terangnya.
Kata Agus, APK dan BK yang dicetak di Makassar itu, akan diserahkan kepada Paslon, besok Selasa 6 Oktober 2020 Pukul 10.00 Wita, di kantor KPU Kota Palu.
Jumlah yang akan diserahkan APK Baliho, spanduk dan umbul-umbul 100 persen, dan BK Brosur 49 persen, pamflet 49 persen, poster 20 persen, selebaran (flyer) 36 persen.
“Penyerahan kepada Paslon akan diwakili oleh masing-masing Paslon tim kampanye dan petugas penghubung Paslon,” tandasnya. (YAMIN)


