PALU – KPU Kota Palu secara resmi telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg). Lokasi pemasangan APK seperti baliho dan sejenisnya itu, hanya bisa dipasang di 40 titik yang telah ditetapkan, mencakup empat dapil di Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Selasa (18/09), mengatakan, 40 titik tersebut tersebar di semua kelurahan pada delapan kecamatan, namun tidak di sembarang tempat, seperti di rumah ibadah, fasilitas kesehatan, area pendidikan, kantor pemerintah, ruang terbuka hijau, taman, pohon dan tiang listrik.
“Ini diatur pada PKPU Nomor: 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor: 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” jelas Agus, saat koordinasi dan sosialisasi bersama partai politik di salah satu hotel di Kota Palu.
Sementara Divisi Hukum KPU Kota Palu, Nurbiah mengungkapkan, terdapat tiga pasal dalam PKPU yang tidak memuat seluruh materi dalam PKPU sebelumnya.
Secara umum, kegiatan kemarin membahas soal teknis pemasangan APK, jadwal kampanye, jenis alat peraga dan bahan kampanye dan fasilitas alat peraga apa saja yang ditanggung KPU bagi peserta Pemilu.
Adapun 40 titik pemasangan APK yang dimaksud, di antaranya untuk Dapil I (Palu Utara-Tawaili) terdapat di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, Taipa, Kayumalue Pajeko, Kayumalue Ngapa, Lambara, Pantoloan dan Pantoloan Boya. Dapil II (Palu Timur-Mantikulore) terdapat di Kelurahan Besusu Barat, Besusu Timur, Lolu Selatan, Lolu Utara, Layana Indah, Tondo, Talise, Valangguni, Laosani, Poboya dan Kawatuna.
Selanjutnya Dapil III (Palu Selatan-Tatanga), meliputi Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Petobo, Tatura Utara, Tatura Selatan, Nunu, Tavanjuka, Palupi, Pengawu dan Boyaoge. Kemudian Dapil IV (Palu Barat-Ulujadi) meliputi Kelurahan Baru, Lere, Siranindi, Kamonji, Balaroa, Donggala Kodi, Buluri, dan Watusampu.
Selain itu, ukuran APK yang dimaksud, untuk baliho berukuran 4 x 7 meter, spanduk 1,5 x 7 meter dan umbul-umbul 1,15 x 5 meter. (YUSUF)