DONGGALA- Sinergitas Aparat Penegak Hukum merupakan kunci terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, saat membuka Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, di Aula Pengadilan Negeri Donggala, Selasa (27/12).
Rapat koordinasi dilaksanakan guna meningkatkan sinergitas aparatur penegak hukum serta melakukan pembahasan mengenai sejumlah isu dalam layanan persidangan pidana di Pengadilan Negeri Donggala.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Suwandi, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Donggala Hizbullah Mustamin Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Sigi Ida Bagus Harta Gw, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala A. Fadhilah dan para pejabat di lingkungan instansi APH.
Sejumlah isu layanan persidangan menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan sidang pidana secara daring (online). Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa sidang pidana masih dilaksanakan secara daring (online) kecuali untuk perkara tertentu yang memungkinkan berdasarkan perintah Pengadilan, dihadirkan ke persidangan secara langsung.
“Kami menghargai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang belum sepenuhnya memperbolehkan sidang secara tatap muka dimana Terdakwa (tahanan) hadir langsung di persidangan. Namun demikian, sudah disepakati bahwa khusus untuk perkara tertentu, terutama dalam tahap pembuktian, Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk menghadirkan Terdakwa secara langsung di persidangan,” tutur Ni Kadek.
Hal lain yang menjadi bahasan adalah berkaitan dengan layanan aplikasi e-Berpadu diluncurkan oleh Mahkamah Agung medio 2022 lalu. Seperti diketahui, bahwa aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi anyar Mahkamah Agung yang meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Aplikasi e-Berpadu merupakan secara umum merupakan “embrio” dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Aplikasi ini merupakan wujud sinergitas APH di seluruh wilayah Indonesia.
“Secara umum, tujuan utama aplikasi E-Berpadu adalah untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana sejak awal di proses dalam tahap penyidikan sampai dengan putusan dan eksekusi. Selain itu, aplikasi ini diformulasikan sebagai media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik. Kami yakin, dengan aplikasi E-Berpadu, sinergitas APH semakin baik kedepannya,” lanjut Ni Kadek.
Di penghujung kegiatan, para pimpinan dari setiap instansi aparat penegak hukum melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen sinergitas aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan cepat, tanggap dan berkeadilan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.(IKRAM)