PALU- Puluhan masa aksi tergabung dalam Aliansi Pemuda Dondo mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka para pelaku penambang ilegal pasir dan batu, yang dilakukan PT Karya Toba, di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

Koordinator Lapangan (Korlap) Moh.Taufik di depan Mapolda Sulteng, Senin (16/9) mengatakan, aktifitas pertambangan pasir dan kerikil sudah mulai meresahkan masyarakat serta mengancam areal irigasi persawahan.

Kata dia, aktifitas ilegal itu segera diproses secara hukum secepatnya. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum. Selain itu, meminta kepada institusi terkait untuk tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).

Dia mengatakan, hasil temuan masyarakat, telah dilakukan aktivitas eksploitasi oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat-alat berat. Aktivitas itu sangat bertentangan aturan dikeluarkan  Dinas ESDM, perihal IUP batuan sampai Maret 2018.

Setelah Jatam mengirimkan surat permintaan daftar IUP batuan yang aktif, baik dalam tahapan eksplorasi maupun eksploitasi/operasi produksi.

Dalam surat tersebut, tidak satupun IUP eksplorasi dan IUP eksploitasi/operasi produksi dikeluarkan Pemprov maupun Pemda setempat, untuk kegiatan pertambangan di desa Malulu, sehingga aktifitas pertambangan PT.Karya Toba adalah aktivitas illegal. (IKRAM)